DATAPOST.ID MEDAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, yang diperuntukkan kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024 di Kecamatan Medan Polonia.

“Benar bg, tim penyidik pidsus Kejari Medan telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja bahan bakar minyak jenis solar subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah tahun anggaran 2024 di Kecamatan Medan Polonia”, kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, SH., MH., menjawab konfirmasi media, Kamis (13/11/2025) pagi.

Lebih lanjut Dapot menyampaikan bahwa dua orang dari tiga terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu 12 November 2024 sudah dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Bakti Anak Pada Orangtua, Gendong Emak Selama Di Tanah Suci dan Tanah Air

Adapun ketiga pelaku yang ditetapkan tersangka, yakni mantan Camat Medan Polonia inisial IAS bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA), Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia inisial KAL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan tenaga honorer pada kecamatan Medan Polonia inisial IRD.

“Dari ketiganya yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang telah dilakukan penahanan. Untuk tersangka IAS ditahan di Rutan Kelas I Medan, sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan untuk 20 hari ke depan”, ungkap Kasi Intelijen Kejari Medan ini.

Dapot menambahkan, untuk tersangka KAL, belum dilakukan penahanan sebab yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

“Terhadap tersangka KAL akan dilakukan pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir tanpa keterangan, maka yang bersangkutan akan dijemput paksa”, tegasnya.

Baca Juga :  Laksanakan Arahan Ditjen Pas, Lapas Pancur Batu Gelar Apel Siaga 3+1 Berantas Halinar Jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H dan HBP Ke-60

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH., MH., mengatakan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia.

Dia juga mengatakan bahwa hasil penyidikan, tersangka IAS selaku PA dan KAL selaku PPTK pada 2024 diduga melakukan pengeluaran anggaran belanja BBM jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tidak sesuai ketentuan.

“Pembelian tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan”, jelasnya.

Dalam perkara ini, kata Rizza, penyidik menduga para tersangka dalam mengelola anggaran belanja BBM jenis solar subsidi senilai Rp1,017 miliar untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024.

Baca Juga :  Gelar Razia Kamar Hunian, Petugas Lapas Pancur Batu Temukan Barang Terlarang

“Akibat perbuatan ketiga tersangka, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta”, jelasnya

Dia menyampaikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak terkait yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, pungkasnya mengakhiri. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News