MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Beredarnya vidro di media sosial (Medsos) terjadinya fenomena mengejutkan yakni semburan lumpur panas dari dalam tanah di desa Roburan dolok kecamatan Panyabungan Selatan (Pansel) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Selasa (22/04/2025) lalu membuat banyak pihak terkejut.

Hal ini pun membuat organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) STAIN Madina merasa terpanggil turun langsung kelapangan melakukan investigasi.

Salah seorang Mapala STAIN Madina, Abul Haris yang turut melakukan pemantauan di lokasi menyatakan bahwa fenomena alam ini patut menjadi perhatian serius dan harus dicari segera solusinya.

“Dari pantauan langsung di lapangan, akhir-akhir ini gas berkeluaran di beberapa titik, lumpur panas terus keluar dari celah tanah yang mengakibatkan lahan pertanian rusak dan menghanguskan tanaman di sekitarnya sehingga menghambat aktivitas Perkebunan di sekitarnya.” Ungkap Abul Haris kepada wartawan, Sabtu (26/04/2025) di Panyabungan.

Baca Juga :  Pelapor PETI Kotanopan Sudah Dipanggil Polres Madina

Abul Haris menilai dengan munculnya lumpur panas ini lebih dari sekedar kekhawatiran. Sebab semburan lumpur ini diduga mengancam masa depan Desa Roburan Dolok.

“Tanah berisiko rusak permanen, sumber air bersih bisa tercemar, dan keselamatan warga terancam jika semburan meluas,”pungkas Abul Haris.

Dan tidak sedikit yang mulai membandingkan kejadian ini dengan kasus-kasus lumpur panas di wilayah lain yang menimbulkan bencana jangka panjang.

“Jika fenomena alam ini di biarkan oleh pihak pemkab Madina, akan adanya pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”imbuh Abul Haris lagi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu: Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, Baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, Membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Cegah TPPO, Selama Agustus 2024 Imigrasi Pangkal Pinang Tunda 12 Permohonan Penerbitan Paspor

Maka dari itu, Mapala STAIN Madina, Abul Haris menegaskan meminta pemerintah lebih perhatian kepada masyarakat untuk lebih memberi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di zona yang berpotensi akan bocornya gas alam tersebut.

“kami meminta Pemkab Madina dan di bantu penegak hukum agar menginvestigasi dan mengobservasi kenapa hal ini terjadi,”Ujar Abul Haris.

Abul Haris pun menambahkan meminta pemerintah Daerah agar supaya menghentikan aktivitas pengeboran gas bumi ini jika tidak dapat mensejahterakan masyarakat. (*)