JAKARTA II DATAPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi besar di sektor infrastruktur. Kali ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, terkait proyek pembangunan jalan dengan total nilai fantastis Rp231,8 miliar.

Diketahui OTT ini berlangsung pada Kamis, (26/06/2025) malam. Dalam keterangan resmi, Plt Juru Bicara KPK menyebut tangkap tangan pertama berkaitan dengan sejumlah proyek strategis di Dinas PUPR Sumut yakni :

– Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI (2023) senilai Rp56,5 miliar
– Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI (2024) senilai Rp17,5 miliar
– Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI dan Penanganan Longsoran (2025)
– Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI (2025).

Baca Juga :  Dianggap Akan Menimbulkan Permasalahan Besar, PB Al Washliyah : Pemerintah Harus Pulangkan Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi

Sementara itu, tangkap tangan kedua menyasar proyek pembangunan jalan nasional:

– Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel senilai Rp96 miliar
– Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar

Modus Korupsi dan Kronologi OTT

Konstruksi perkara mengungkap pengaturan tender melalui e-catalog agar perusahaan tertentu memenangkan proyek. Direktur Utama PT DNG, KIR, bersama anaknya, RAY (Direktur PT RN), diduga menyuap pejabat PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut untuk mengamankan proyek.

KPK menyebut:

– TOP (Topan Obaja Putra Ginting), Kadis PUPR Sumut, dan RES (Rasuli Efendi Siregar), Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut, menerima suap agar PT DNG dan PT RN ditunjuk tanpa mekanisme sah.
– HEL (Heliyanto), PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut, menerima suap Rp120 juta dari Maret 2024 hingga Juni 2025.

Baca Juga :  JAGA MARWAH Apresiasi Kinerja Jampidsus : Anugerah Allah Guna Berantas Korupsi di Indonesia

Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai Rp231 juta yang diduga bagian komitmen fee proyek.

5 Tersangka Ditahan KPK

Setelah gelar perkara, KPK menetapkan 5 tersangka:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD & PPK PUPR Sumut
3. Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Dirut PT DNG
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Dirut PT RN.

Para tersangka dijerat pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Kelimanya kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, hingga 17 Juli 2025.

Baca Juga :  Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan Kena OTT

KPK Perkuat Pencegahan

KPK menegaskan OTT ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri proyek lain yang berpotensi bermasalah. Lembaga antirasuah juga memperkuat koordinasi dan supervisi lewat Monitoring Controling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk mencegah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.

“Kami mengimbau seluruh pihak terkait kooperatif demi kelancaran proses hukum,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube KPK RI, Sabtu (28/6/2025). (*)