Komandan Madina Desak Inspektorat Tuntaskan Hasil Pemeriksaan Dugaan Penyimpangan Program “Kepemudaan” Dana Desa Kotanopan
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Untuk memastikan sudah sejauhmana hasil laporannya terkait dugaan penyimpangan program “Kepemudaan” sumber Dana Desa (DD) 2024 di 20 Desa yang ada di Kecamatan Kotanopan. Komandan Madina kembali menyambangi Kantor Dinas Inspektorat, Jum’at (22/08/2025).
Kedatangan Komandan Madina kembali tersebut mempertanyakan keseriusan Inspektorat Madina dalam menuntaskan hasil pemeriksaan yang dilaporkan Komandan Madina beberapa waktu lalu.
Pasalnya, hingga kini laporan hasil pemeriksaan tersebut belum juga disampaikan secara resmi ke pihak Kejari Madina atau ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotanopan.
Ketua Komandan Madina, Robi Nasution kepada wartawan mengaku pihaknya sedikit kecewa dengan lambannya proses tersebut, sehingga menimbulkan kesan kurang serius dalam penanganannya.
”tadi tim Komandan Madina mendatangi kantor Inspektorat dan menjumpai Plh Irban IV, Mhd Rukun Harahap, S.Sos untuk menanyakan perkembangan laporan,”ungkapnya.
Dalam keterangannya lanjut Robi, Plh Irban menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan, karena adanya pergantian pejabat Irban IV sebelumnya sehingga prosesnya terkendala.
“Saat ini masih dilakukan crosscheck dan direncanakan Senin depan hasil laporan tersebut akan ditandatangani Kepala Inspektorat sebelum disampaikan ke Bupati,” sebut Robi mengulangi keterangan Irban IV, Mhd Rukun Harahap, S. Sos yang juga merupakan Sekretaris Inspektorat Madina itu.
Menurut Plh Irban IV sambungnya, setelah proses itu rampung, Inspektorat akan menyampaikan informasi perkembangan resmi kepada tim Komandan Madina.
Meski demikian, Robi menegaskan bahwa pihaknya menilai kinerja Inspektorat masih lamban dan tidak menunjukkan sikap profesional dalam menangani kasus penting yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Kami apresiasi keterbukaan Inspektorat, namun kalau proses ini terus berlarut tanpa kejelasan,
maka wajar jika muncul pertanyaan dari publik tentang komitmen pengawasan yang dilakukan. Dana Desa adalah amanah untuk kepentingan rakyat, sehingga pengelolaannya harus diawasi penuh sungguh, transparan dan bertanggungjawab.” tegas Robi.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan Dana Desa di Kotanopan ini melibatkan 20 desa dengan total nilai Rp 4.500.000 per desa, dan telah dilaporkan Komandan Madina ke Kejari Madina sejak 8 Mei 2025. Pihak kejaksaan kemudian melimpahkan laporan tersebut ke Inspektorat untuk pendalaman.
Robi menegaskan, Komandan Madina akan tetap mengawal kasus ini sampai ada kejelasan.
“Dalam minggu depan kami minta hasilnya benar-benar dituntaskan. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan langkah hukum maupun aksi unjuk rasa di depan kantor Inspektorat sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan ini,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan