MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – KPU Madina harus memahami bahwa Bawaslu berwenang merekomendasikan ke KPU jika ditemukan pelanggaran Pemilihan dan KPU wajib menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu dengan Keputusan.
Hal itu ditegaskan ketua tim hukum pslon nomor urut 1 “On Ma Harun-Ichwan, H Ridwan Rangkuti, SH, MH dalam pers relisnya kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024) malam.
“memang benar apa yang di sampaikan ketua Bawaslu Madina, Aliaga Hasibuan, MH bahwa rekomendasi Bawaslu Madina bukan Keputusan karena kewenangan untuk menyatakan bahwa pencalonan Saipullah Nasution sebagai Calon Bupati Madina Tidak Memenuhi Syarat adalah kewenangan KPU,”terangnya.
Jadi lanjut Ridwan, untuk itu dirinya meminta ketua KPU Madina jangan mengaburkan substansi permasalahan, karena sudah terang benderang dalam kajian dan rekomendasi Bawaslu Madina, pencalonan Saipullah Nasution melanggar hukum seperti Surat Bawaslu Madina kepada KPU Madina Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan No.098/PP.00.02/K-SU-11/11/2024 tanggal 22 November 2024.
Dalam surat rekomendasi Bawaslu Madina poin 5 tersebut secara tegas dan jelas disebutkan, Merekomendasikan Kepada terlapor Ketua dan Anggota KPU Madina untuk menyatakan Pasangan H Saipullah Nasution, SH.MM dan Atika Azmi Utammi “belum memenuhi syarat dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal pada pemilihan Bupati/ wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2024” berdasarkan Peraturan KPU No.8 tahun 2024 Juncto Surat Ketua KPU RI No.1536/PL-02-2-SD/05/2024, yang tidak bisa ditafsirkan lain, KPU Madina berkewajiban segera menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Madina tersebut.
Dengan Surat Keputusan yang menyatakan Pasangan Calon Bupati/ Wakil Bupati Madina Saipullah Nasution/Atika Azmi Utammi Nasution “Tidak Memenuhi Syarat” sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Madina tahun 2024.
Komisioner KPU Madina harus memahami, jika KPU Madina tidak mengambil sikap tegas dan jelas terhadap Rekomendasi Bawaslu Madina tersebut dengan Surat Keputusan, kemudian Pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution tetap ikut sebagai kontestan pada tanggal 27 November 2024 nanti, maka akan sangat berpotensi menurut Hukum Mahkamah Konstitusi menyatakan “Diskualifikasi Paslon” Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution, jika PasLon tersebut sebagai termohon sengketa Perhitungan Suara Pemilu Bupati Wakil Bupati Madina dan “Tidak” memiliki hak sebagai pemohon Mahkamah Konstitusi. (*)