NIAS || DATAPOST.ID – Opini tudingan bersalahnya DPRD Nias mulai bergulir ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Nias.
Pasalnya, pasca gagalnya Penetapan P-APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan pada Rabu (27/09/2023) hingga di Skorsing sampai jam 23.59 Wib, seolah-olah dengan tidak tercapainya pengambilan keputusan tentang P-APBD Kabupaten Nias T.A 2023 tersebut, arahnya lembaga DPRD menjadi tertuduh, terlebih-lebih terhadap Fraksi yang tidak hadir pada saat itu.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Nias, Yosafati Waruwu SH angkat bicara. Kepada wartawan, Kamis (28/09/2023) ia menyatakan bahwa tuduhan itu adalah karena tidak tersedianya anggaran untuk berbagai program pemerintah, seperti dana hibah untuk rumah ibadah atau hal-hal lain yang menjadi kewajiban pemerintah untuk dibayarkan.
Selain itu, menurut Yosafati, penyebab gagalnya P-APBD itu hanya akibat dari pokok persoalan, yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 yang lalu.
Ia juga menuturkan bahwa ditengah proses pembahasan oleh Badan Anggaran, tiba-tiba diambil alih oleh Pemkab Nias dan diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara.
“Kami mengetahui secara pasti bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Nias telah menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pada tanggal 11 September 2023 dan telah dibukukan menjadi Peraturan Bupati,” ungkap Yosafati Waruwu SH.
Lebih lanjut Yosafati menegaskan, dengan mengetahui hal itu saya langsung ingatkan TAPD bahwa P-APBD T.A 2023 tidak mungkin kita lanjutkan mengingat Pasal 317 ayat (4) UU Nomor 23/2023 Tentang Pemerintahan Daerah berbunyi, “Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya. Dan apa lagi Pasal 179 ayat (3) Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berbunyi, “Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
“Atas hal itulah kami Anggota Banggar dari Fraksi NasDem meminta Pemkab Nias membuat surat pernyataan, bila di kemudian hari ada masalah hukum karena pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias T.A. 2022 melalui Peraturan Kepala Daerah, maka yang bertanggungjawab sepenuhnya adalah Pemerintah Kabupaten Nias,” tegas Bung Yos Waruwu yang bergelar Sarjana Hukum itu.
Masih Yos Waruwu, jalan keluar itu, kami tawarkan karena menyadari benar program pemerintah butuh anggaran, termasuk pembayaran kewajiban Pemerintah kepada pihak ketiga. Selanjutnya bila berpedoman para regulasi yang ada, sama sekali tidak peluang P-APBD. Kenapa? P-APBD itu berasal dari SILPA tahun anggaran sebelumnya yang pertanggungjawabannya dilakukan melalui Perkada.
“Jadi Perkada ke Perda sesungguhnya tidak semudah yang kita bayangkan, apalagi menyangkut penggunaan SILPA dan bagaimana caranya? Itulah jalan keluar yang kami tawarkan paling moderat,” cetusnya.
Harapan kami sesungguhnya bila pemerintah bersedia membuat pernyataan, tinggal konsultasi ke BPKPAD Provinsi Sumatera Utara untuk difasilitasi guna tercapainya kesepakatan bersama.
“Setelah itu baru melanjutkan pembahasan P-APBD karena ada rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara, bahkan bila perlu dari Dirjen Bina Otda atau Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Ini bukan hal sulit untuk dilakukan, sambung Yosafati, tetapi kami tidak begitu memahami kenapa Pemkab Nias tidak menerima solusi itu. Padahal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2022 bisa mereka lakukan dengan Perkada.
“Karena itulah, kami anggota Badan Anggaran khususnya dari Fraksi NasDem menyatakan tidak ikut pembahasan dan tidak ikut bertanggungjawab bila proses P-APBD dilakukan. Jadi kami menyatakan bahwa P-APBD itu bukan pokok persoalan, hanya akibat dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2022 melalui Perkada dipaksakan secara sepihak menggunakan SILPA melalui Perda.
Lebih tegas Yosafati menyampaikan, jelas sekali sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku, jadi tidak usahlah merangsang masyarakat seolah-olah kami menggagalkan P-APBD dan mengakibatkan tidak terbayarkannya kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga hingga dana hibah ke rumah ibadah. Pemerintah sendiri yang mengunci dirinya, menutup pintu P-APBD.
“Bagaimana kita bicara dana hibah untuk rumah ibadah dengan melanggar aturan? opini seperti itu kita sesali karena tidak mengedukasi masyarakat serta mencoba bersembunyi dari akibat tindakan pemerintah itu sendiri,” tandas Yosafati Waruwu, SH mengakhiri. (Makmur Gulo)