MANDAILING NATALIIDATAPOST.ID – Pertambangan emas tanpa izin (PETI) sedang mencoba untuk membunuh secara perlahan lingkungan hidup di desa Saba Dolok dan Hutarimbaru, Kecamatan Kotanopan kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut.
Hal itu dikatakan Farhan Donganta kader IMA Madina Stain Madina kepada wartawan, Kamis, (14/03/2024).
Dikatakannya, perusakan lingkungan ini dapat dikatakan sebagai jalan atau cara untuk membunuh Madina melalui kekayaan sumber daya alamnya dan pertambangan emas tanpa izin yang mencemari daerah aliran sungai Batang Gadis yang ada di Desa Saba Dolok dan Hutarimbaru ini adalah sebuah kebiadaban atau dapat dikatakan sebagai penghinaan terhadap peradaban Madina.
” Pasalnya, Madina dengan segala kekayaan hasil buminya tidak bisa diambil semudah atau secara berantakan begitu saja oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab” jelasnya
Ia juga menuturkan, dalam hal ini Forkopimda Mandailing Natal, seperti Bupati dan Wakil Bupati Madina, Ketua DPRD Madina, serta Kapolres Madina harus dengan siap dan sigap menindak kebiadaban ini.
“Pada dasarnya perjalanan panjang Mandailing Natal yang baru saja genap berusia 25 tahun ini, tidak boleh lagi dicemari oleh keserakahan-keserakahan para pihak yang hanya mencari keuntungan dibalik sumber daya alam Madina.” tambahnya
Dua ekscavator yang menjadi temuan oleh Polres Mandailing Natal dan sudah diamankan tersebut adalah simbol dari kelalaian pemerintah Mandailing Natal.
“Hal ini didasarkan pada inkonsistensi pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup Madina dan pihak-pihak yang sedang menjalankan operasi pembunuhan terhadap lingkungan hidup Madina harus ditindak dan tidak lagi diberi maaf karena kehidupan manusia sudah dicemari oleh alat-alat berat dari mereka yang berlalu lalang dalam mencekik leher-leher kehidupan rakyat” lanjutnya
Menurutnya, Aparat penegak hukum (APH) seperti Polres Mandailing Natal harus didorong dan didesak untuk mendalami sindikat perusak lingkungan hidup ini, tentu sebagai warga Madina kita harus memberi masukan kepada pihak-pihak yang sedang mencoba untuk melawan kebiadaban ini.
Forkopimda Madina harus menjadikan etika lingkungan (enviromental ethics) sebagai dasar untuk mengusir mereka yang dengan teganya membunuh lingkungan hidup di Madina agar kasus serupa tidak lagi terjadi di Bumi Gordang Sambilan, agar rakyat Madina tidak lagi mengira bahwa pertambangan ilegal di Kotanopan, Mandailing Natal ini kebal terhadap hukum.
“Dalam hal ini, saya merasa perlu untuk memberi saran ini terhadap pemerintah Madina serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Madina, agar proses penyelesaian masalah ini jernih dan tidak dikotori oleh akal-akal pragmatis” cetusnya
Dan Kita perlu mengingat kembali tambahnya, bahwa kita memiliki tujuan untuk menjadikan Madina yang Madani, maka dari itu para pihak-pihak yang membidangi permasalahan ini harus memberi pemahaman pada masyarakat setempat agar dapat memahami bahwa daerah aliran sungai Batang Gadis tidak boleh lagi dicemari oleh keserakahan-keserakahan dan kelalaian dari pemerintah. (TIM)