Aceh Timur || datapost.id – Kejaksaan Negeri Aceh Timur setorkan uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang barang rampasan dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Narkotika senilai Rp1.425.804.459 (satu miliar empat ratus dua puluh lima juta delapan ratus empat ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) ke kas negara.
Pelaksanaan penyetoran berlangsung di Bank BSI Cabang Idi Rayeuk, Rabu (11/10/2023).
Dalam siaran persnya yang diterima media datapost.id, Kamis (12/10/2023), Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, SH, MH didampingi Kepala Seksi PB3R Deby Rinaldi, SH, MH dan Kasubbag Pembinaan (Kasubbagbin) Rizky Fauzi SH, MH serta Bendahara Penerimaan dan para Staff PB3R Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengatakan telah menyetorkan dana PNBP hasil lelang barang rampasan dari perkara TPPU dan narkotika ke kas negara melalui Bank BSI Cabang Idi Rayeuk.
“Benar, dana PNBP hasil lelang barang rampasan perkara TPPU dan narkotika senilai Rp1.425.804.459 telah kami setorkan ke kas negara melalui Bank BSI yang diterima langsung oleh pimpinan Bank BSI Cabang di Idi Rayeuk,” ungkap Kajari Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, SH,MH
Kajari juga mengatakan bahwa pelaksanaan penyetoran uang Penerimaan Negara Bukan Pajak ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan ini, tegas Lukman, bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Timur komitmen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya demi keadilan dan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Narkotika di Aceh Timur.
“Terhadap setiap perkara yang ditangani, Kejaksaan Negeri Aceh Timur akan tetap komitmen melakukan penegakan hukum dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, khususnya perkara tindak pidana pencucian uang dan narkotika,” tegasnya. (Lubis).