Mandailing Natal || datapost.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terima limpahan perkara Narkotika dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Dikarenakan locusnya berada di Panyabungan, perkaranya dilimpahkan Kejagung ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina).
Informasi penyerahan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Madina, DR. Novan Hadian SH, MHum melalui Kepala Seksi Intelijen, Fati Zaro Zay, Rabu (05/07/2023).
Adapun tersangka yang diserahkan Kejagung, atas nama tersangka SAHMINAN bin Abdul Lubis.
Pelimpahan tersangka ini dilaksanakan pada Selasa (04/07/2023) sekira pukul 16.00 wib. Pihak Kejari Madina menerima tersangka yang diamankan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, pada tanggal 5 Maret 2023 lalu.
“Tersangka yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung ini merupakan tersangka yang telah diamankan DirNarkoba Bareskrim Polri. Barang bukti berupa 29 kg ganja. Tersangka diamankan di daerah Simpang Pagur, Kecamatan Panyabungan Timur,” jelas Fati Zaro Zay.
“Locusnya di Kabupaten Madina, jadi tahap II tersangka harus diserahkan Kejagung ke Kejari Madina. Dan sidang nantinya, Jaksa Penuntut Umumnya dari Kejari Madina,” jelas Zay lagi.
Sebelumnya, berkas SPDP dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejagung, tanggal 26 Juni 2023. Adapun tersangka akan didakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35 thn.2009 ttg Narkotika. Serta dakwaan subsider Pasal 111 ayat (2) Jo. Pak.132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rz/sulfanlbs).