MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Berkas Pelimpahan Satu Unit Excavator dan dua orang tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kotanopan beberapa waktu lalu telah sampai ke tim penilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Kejari Madina).
Demikian dijelaskan oleh Kajari Madina, Dr Muhammad Iqbal, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Sai Sintong Purba, SH. Mhum, Kamis (20/03/2025).
Menurut Sintong saat ini Kejaksaan sedang melakukan telaah terhadap berkas perkara PETI tersebut. Dia juga menjelaskan adapun berkas yang disampaikan oleh Polres Madina, antara lain berkas perkara, dan berkas barang bukti.
“Iya dalam berkas barang bukti ada tercantum satu unit excavator. Selain itu, ada dua tersangka yang dicantumkan,” jelas Sintong.
Sintong juga menjelaskan, pelimpahan berkas perkara ini baru pelimpahan pertama. Sehingga pihak Kejaksaan akan menelaah dan meneliti berkas tersebut.
“Yang pasti kita juga ingin segera Bang. Nanti kalau ada kekurangan, kami akan segera sampaikan ke Polres untuk segera dilengkapi Bang,” jelas Sintong melalui WhatsApp.
Sementara itu, Plh. Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto yang dihubungi menjelaskan, saat ini Polres Madina masih menunggu dari Kejaksaan. Apakah perkara PETI di Kotanopan beberapa waktu lalu bisa P-21.
“Pelimpahannya kita masih menunggu dari Kejaksaan. Semoga secepatnya bisa kita limpahkan,” jelas Bagus yang juga KBO Satreskrim Polres Madina ini, beberapa waktu lalu. (*)