Kejaksaan Agung Tangkap DPO Edy Suranta Gurusinga alias Godol Terkait Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal
DATAPOST.ID DELI SERDANG — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI (Kodam I/BB dan Batalyon Raider) berhasil menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol, seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Deli Serdang.
Sang buronan (Godol) ditangkap tim gabungan di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (28/05/2025)
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) RI, Harli Siregar dalam pers realase yang diterima media datapost.id, Kamis (29/05/2025).
Sebelumnya, Terpidana Godol (55), yang merupakan warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang ini, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Deli Serdang, karena terlibat kasus senjata api sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yakni ”Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”.
Terpidana diamankan berdasarkan Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.
Adapun putusan Mahkamah Agung RI tersebut;
1. Menyatakan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan, menguasai, membuat, menerima, mencoba, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuai senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menyatakan barang bukti: 1 (satu) pucuk senjata api jenis merek DAEWOO Nomor seri BAO06497: dirampas untuk dimusnakan;
5. Membebankan kepada Terdakwa unluk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Saat diamankan, Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan. “Sehingga dilakukan tindakan tegas, akhirnya terpidana berhasil diamankan”, kata Kapuspenkum.
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Lubis)

Tinggalkan Balasan