DATAPOST.ID | JAKARTABadan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi memusnahkan 14 unit jam tangan berbagai merek yang merupakan barang sitaan eksekusi dari terpidana Jimmy Sutopo.

14 unit jam tangan tersebut merupakan aset yang ditarik dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan pada Rabu, 20 Mei 2026, sebagai rangkaian hari ketiga acara BPA Fair 2026 yang berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan RI, Jakarta.

Berdasarkan hasil verifikasi dan penelitian mendalam yang dilakukan oleh pihak penilai, barang-barang tersebut dinyatakan tidak asli atau palsu, sehingga tidak memiliki nilai ekonomis dan hukum untuk disimpan atau diserahkan sebagai aset negara.

Baca Juga :  Bravo !! Pelaku Pembunuh Arni di Ulu Pungkut Berhasil Ditangkap Polres Madina

Proses pemusnahan berjalan di bawah pengawasan ketat dan disaksikan langsung oleh pejabat tinggi, antara lain: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, serta Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset. Turut hadir pula pihak verifikator dari Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan tenaga ahli jam tangan dari Flekto (PT Waktu Cerita Makna).

“Kasus Asabri: 14 Jam Tangan Merek Mewah Sitaan Jimmy Sutopo Ternyata Palsu, Resmi Dimusnahkan Kejaksaan”

Langkah hukum ini didasarkan pada rangkaian putusan berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022, yang memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama dan banding atas nama Jimmy Sutopo. Izin pemusnahan juga telah diterbitkan secara resmi melalui Surat Keputusan Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 terkait barang sitaan yang tercatat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga :  Diduga Ada Yang Back-Up, Polres Madina Tangkap Lepas Jurtul Togel

Usai dimusnahkan, ke-14 jam tangan tersebut resmi dihapus dari daftar inventaris Barang Rampasan Negara. Tindakan ini menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam menata ulang aset hasil sitaan, memastikan transparansi, serta memproses barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik itu untuk diserahkan kepada negara, dimanfaatkan, maupun dimusnahkan jika terbukti tidak sah atau tidak bernilai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, SH., MH., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tata kelola pemulihan aset yang profesional dan akuntabel dalam penanganan perkara besar yang merugikan keuangan negara. (Red)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News