Kejaksaan Agung Amankan Buronan Terpidana Perkara Perdagangan Pangan
DATAPOST.ID JAWA TENGAH — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Tim Kejaksaan Negeri Pati dan juga Kodim 0718 Pati berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Terpidana Toni Waluyo diamankan Tim gabungan kejaksaan di Tegalombo, Tanjungrejo, Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (10/07/2025) pukul 00.40 WIB.
Saat diamankan, Terpidana Toni Waluyo bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Terpidana selanjutnya dititipkan di Kejaksaan Negeri Pati untuk diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan di eksekusi untuk proses lebih lanjut.
Dijelaskan, Terpidana Toni Waluyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan”.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Himbauan Jaksa Agung
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan