Kasus Pencurian 6 Laptop SMK N 1 Ma’u Belum Terungkap Setelah 7 Bulan, Kasi Humas: Saksi Tak Penuhi Panggilan
Datapost.Id, Nias – Kasus kehilangan enam unit laptop milik SMK Negeri 1 Ma’u, Kabupaten Nias, yang dilaporkan ke kepolisian sejak akhir tahun lalu hingga kini masih belum menemukan titik terang. Padahal, laporan resmi telah disampaikan oleh Kepala Sekolah, Sevi Mei Jernih Waruwu, tepatnya pada 21 Oktober 2025 silam, atau sudah berjalan hampir tujuh bulan lamanya.
Ketiadaan perkembangan signifikan membuat nasib aset sekolah tersebut masih menjadi tanda tanya besar, lantaran hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias.
Berdasarkan pantauan dan konfirmasi Datapost.Id, pada 29 Mei 2026 lalu, pihak kepolisian sempat menyampaikan rencana bahwa pemeriksaan saksi dan gelar perkara akan segera dilaksanakan dalam minggu yang sama. Namun, hingga Selasa (8/6/2026), rencana tersebut ternyata belum terlaksana.
Kepala Seksi Humas Polres Nias, Aris Gulo, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi. Menurutnya, kendala utama yang membuat proses hukum tersendat adalah tidak hadirnya pihak yang dipanggil sebagai saksi.
“Undangan pertama sudah disampaikan, namun belum dihadiri. Saat ini akan disampaikan undangan kedua,” ungkap Aris Gulo.
Ketika diminta merinci identitas pihak yang dipanggil, jumlah saksi, maupun tanggal pelaksanaan panggilan pertama, Aris Gulo belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah teknis dan substansi hukum yang sepenuhnya menjadi wewenang penyidik demi menjaga kerahasiaan serta kelancaran proses pengungkapan kasus.
“Terkait tahapan penanganan perkembangan kasus Humas dapat menyampaikan. Namun terkait hal-hal menyangkut substansi hukum, rincian teknis dan rangkaian tindakan penyelidikan sepenuhnya menjadi wewenang dan ranah penyidik demi menjaga kerahasiaan serta kelancaran proses hukum,” terangnya.
Sementara itu, dari sisi pelapor, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Ma’u, Sevi Mei Jernih Waruwu, mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait panggilan penyidik terbaru. Ia menyebutkan bahwa dirinya terakhir kali dipanggil untuk diperiksa pada bulan November 2025. Adapun komunikasi terakhir yang diterima sekolah adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pada 29 Mei 2026 lalu.
“Seandainya ada guru atau staf sekolah yang dipanggil, pasti mereka akan memberitahukan kepada saya. Selama ini kami belum menerima pemberitahuan ada panggilan dari penyidik, terkecuali kalau orang yang dipanggil itu berasal dari luar lingkungan sekolah,” ujar Sevi saat dikonfirmasi.
Melihat kasus yang sudah berjalan hampir tujuh bulan namun belum terungkap, Kepala Sekolah sangat berharap pihak kepolisian dapat mempercepat proses hukum. Ia menekankan pentingnya kasus ini segera dibuka fakta sebenarnya agar pelaku dapat ditindak tegas dan memberikan efek jera, sekaligus menjamin keamanan aset pendidikan di masa mendatang.
“Saya berharap proses kasus ini dipercepat supaya terungkap siapa pelakunya dan diberi efek jera. Saya yakin penyidik mampu mengungkapnya, apalagi sudah mau tujuh bulan berlalu sejak laporan kami masuk,” harap Sevi Mei Jernih Waruwu menutup pembicaraan.

Tinggalkan Balasan