Datapost.Id, Gunungsitoli – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, bersama Operator diduga melakukan pengutan liar kepada beberapa Guru yang mengurus Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Hal itu diungkap mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Gido, Buala’atulo Zebua melalui telpon selulernya kepada Datapost.Id menyampaikan, pihaknya mengetahui pungutan itu setelah mendapatkan laporan dari beberapa guru SMA N.1 Gido yang mengurus NUPTK.

“Beberapa Guru melaporkan sama saya bahwa pada saat mereka mengurus NUPTK tahun 2025, harus membayar 2,5.Juta hingga 3.Juta rupiah per orang untuk menerbitkan NUPTK. Uang itu dikirim melalui transfer rekening Operator Sekolah “ungkap Buala’atulo Zebua.

Baca Juga :  Polres Madina Menggelar Sosialisasi P4GN di MAN 1 Panyabungan
Dikatakannya, setelah menerima laporan dari beberapa guru tersebut maka pihaknya dengan keras menelpon Kacabdisdik Wilayah XIII supaya uang itu harus dikembalikan kepada pihak guru yang dirugikan.

“Setelah saya menelpon Kacabdisdik, maka uang pungli itu sudah dikembalikan dengan jumlah 17,5. Juta, melalui nomor rekening Operator SMA N.1 Gido, Martinus Zebua, “ungkapnya.

Buala’atulo Zebua menjelaskan, pihaknya menerima laporan bahwa hampir seluruh Guru di sekolah tersebut mengalami perlakuan yang sama ketika mengurus NUPTK, maka harus membayar 2,5 juta sampai 3.juta rupiah.

“Patut kita duga Kacabdisdik wilayah XII menerima sebagian dari hasil pungli tersebut yang sudah berjalan lama. Dan masalah pungli ini akan saya laporkan kepada bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Bapak Gubernur Sumut, dan juga kepada APH, baik Polres maupun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta Menteri Pendidikan,” tegas Buala’atulo Zebua, mengakhiri.

Baca Juga :  Universitas Indonesia Berkolaborasi Dengan Teduh Untuk Meningaktkan Kesehatan Mental Mahasiswa

Melalui telpon WhatsApp Kacabdisdik Wilayah XIII, Augustinus Halawa, kepada Datapost.id menyampaikan, terkait foto yang ada oknum guru pihaknya akan menindak lanjuti di sekolah masing-masing untuk menanyakan kebenaran tentang informasi itu.

“Kalau pungli tidak dibenarkan di kantor kita. Maka tindakan kita setelah ini akan memanggil sumber informasinya untuk menanyakan apakah benar, “ucapnya.

Ketika Datapost.Id menanyakan soal pengembalian uang melalui nomor rekening operator SMAN.1 Gido atas nama Martinus Zebua, dengan jumlah 17,5 juta rupiah.

“Kita tidak tau itu pak, kalau itu kan tidak tau, antara kalau ada itu kita lihat nanti. Karena kalau saya sendiri tidak tau itu Pak,” ujarnya Kacabdisdik Augustinus Halawa, mengakhiri.

Baca Juga :  Kepala Bappelitbangda Gunungsitoli Siapkan Dana Hibah Pelatihan Wartawan Media Siber

Ketika Datapost.Id melakukan konfirmasi kepada operator Kacabdisdik Erman Arif Zebua melalui WhatsApp, namun belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.