Pelapor Dugaan Penyerobotan Tanah Di Hilizoi Apresiasi Kinerja Penyidik Polres Nias
Datapost.Id, Nias – Senius Waruwu Warga Desa Hilizoi, Kecamatan Gido Kabupaten Nias, apresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Nias Unit IV, yang telah melakukan proses terhadap laporannya dengan LP/B/312/V/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara pada 21 mei 2025.
Laporan tersebut terkait penyerobotan tanah dan pengerusakan pondasi rumah di atas tanah milik orang tua dari pelapor yang sudah bersetifikat. Pengerusakan tersebut diduga dilakukan TR Ndraha dan STM Lombu.
Atas laporan itu pihak penyidik Sat Reskrim Polres Nias telah melakukan upaya-upaya penyelidikan, baik pemanggilan pelapor, saksi pelapor maupun terlapor. Hingga Penyidik Sat Reskrim Polres Nias Unit IV bersama BPN telah turun melakukan pengukuran ulang di lokasi tanah tersebut, pada Jum’at 13/03/2026.
“Kami mengapresiasi pihak Penyidik Unit IV telah melakukan proses terhadap laporan saya. Mulai pemeriksaan kami sebagai pelapor serta saksi, dan begitu juga pihak terlapor. Hingga pada tanggal 13 Maret 2026 pihak penyidik telah turun melakukan pengukuran ulang, “ujar Senius.
Diceritakan Senius, tanah milik orang tuanya yang sudah mereka kuasai kurang lebih 30 tahun sudah bersetifikat pada tahun 2011, atas nama Sokhi Haogo Waruwu (alm) orang tua dari Senius Waruwu. Dan tahun 2014 pihaknya telah memulai membangun pondasi dan tiang rumah dengan ukuran 5×12 meter.
“Anehnya pada bulan Oktober 2022, seseorang yang berama inisial TR Ndraha mengklaim bahwa tanah itu milik mereka. Sehingga pada bulan Oktober tahun 2022 kami melakukan pertemuan di Desa dan hasil pertemuan yaitu, benar bahwa dulu tanah itu milik bapak sulung TR Ndraha, namun pada tahun 90an sudah dibeli oleh orang tua saya hingga disertifikat pada tahun 2011. Hasil pertemuan ditanda tangani beberapa pihak yang ada pada saat itu dan juga Kepala Desa, “ucap Senius Waruwu.

Ditambahkannya, pada tahun 2025 ada seseorang inisial STM Lombu memasuki tanah milik Senius. Pihak pengkalim itu membawa pekerja dan pondasi serta tiang yang telah dibangun oleh Senius Waruwu, dirusak begitu juga tanaman penting di dilokasi.
Bukan hanya itu kata Senius, pihak STM Lombu membangun pondasi dan batas-batas disetiap sudut. Pada saat itu pihak Senius mendatangi STM Lombu secara kekeluargaan dengan membawa surat-surat kepemilikan tanah serta surat hasil pertemuan di Kantor Desa pada bulan Oktober tahun 2022, namun tidak dihiraukan oleh STM Lombu.
“Ketika kami mempertanyakan kepada STM Lombu kenapa bisa memasuki tanah kami, malah dia dengan keras menjawab, tidak ada urusan kalian disitu, saya sudah memiliki surat jual beli yang ditanda tangani oleh Kepala Desa karena sudah dijual oleh TR Ndraha sama saya, “kata Senius menirukan jawaban STM Lombu.
Lebih lanjut Senius menjelaskan, disaat pihaknya mempertanyakan surat-surat pembelian atau kepemilikan dari STM Lombu, namun tak bisa ditunjukkan. Bukan hanya itu kata Senius, pihak STM Lombu melakukan upaya-upaya untuk memohonkan pembuatan surat sertifikat di kantor BPN.
“Atas permohonan dari STM Lombu, pada tahun 2025 pihak BPN datang dilokasi tanah untuk melakukan pengukuran, namun kami mencegah mereka dengan menunjukkan surat-surat kepemilikan yang kami miliki. Sehingga pada saat itu BPN tidak berani melakukan pengukuran, ” tagasnya.
Atas tindakan STM Lombu yang diduga menyerobot tanah tersebut, pihak Senius bersama keluarga bertanya kepada pihak-pihak yang berbatas namun mereka tidak mengetahui adanya transaksi jual beli tanah antara pihak TR Ndraha dan STM Lombu dan mereka belum menanda tangani.
“Kami juga sudah bertanya di Dinas Pertanahan dan juga kepada STM Lombu, namun sama sekali tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan atas nama STM Lombu, ” kata dia.
Yang lebih anehnya pada tahun 2025, STM Lombu melaporkan pihak Senius Waruwu pemilik tanah bersetifikat, di Polres Nias dengan dugaan pengerusakan batas-batas tanah milik ibu STM Lombu.
“Tentu kami kaget, masa kami dilaporkan ditanah kami sendiri yang telah bersertifikat. Menurut saya Ibu STM ini tidak mungkin bodoh, apa lagi dia sebagai PNS yang bertugas disalah satu Puskesmas di Wilayah Kab.Nias. Tapi entah apa yang merasukinya, “kata Senius sambil tersenyum.
Pihak Senius melakukan beberapa upaya untuk mengungkap dugaan kecurangan atas persoalan ditanah milik mereka, sehingga dia mendatangi Kantor Kepala Desa Hilizoi dan akhirnya Kades tersebut menunjukkan salinan surat jual beli antara STM Lombu dan TR Ndraha yang bertanggal 17 Desember 2022.
“Memang kecurangan mulai terungkap. Karena pada bulan Oktober 2022 kami melakukan musyawarah di Desa dan telah diputuskan bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh orang tua saya hingga bersetifikat. Dan pada saat itu ada STM Lombu ikut dalam pertemuan, tetapi hanya jangka kurang dua bulan mereka membuat surat jual beli tanah antara STM Lombu dan TR Ndraha, ” imbuh Senius.
Dengan didukung surat-surat resmi kepemilikan yang dimiliki Senius Waruwu, pihaknya membuat laporan di Polres Nias dengan dugaan penyerobatan tanah dan pengerusakan baik bangunan maupun tanaman, dengan terlapor STM Lombu dan TR Ndraha.
“Laporan kami pada tanggal 21 mei 2025, kini sedang proses dan pada Jum’at 13 Maret 2026, pihak penyidik Unit IV Polres Nias bersama BPN telah melakukan pengukuran ulang dilokasi tanah yang sedang dalam sengketan, ” ungkapnya.
Atas Laporan tersebut pihak Senius sebagai pelapor mengharapkan keadilan hukum dan meminta supaya pihak penyidik mengungkap siapa saja yang terlibat pada sengketan tanah tersebut.
“Saya menduga banyak beberapa pihak yang terlibat pada permasalahan tanah kami ini, karena saya menduga adanya pemalsuan surat-surat. Saya tetap menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, hingga sampai saat ini proses yang dilakukan oleh penyidik Unit IV saya apresiasi, ” terang Senius Waruwu mengakhiri.
Melalui Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea, kepada Datapost.Id membenarkan bahwa atas laporan Senius Waruwu, pihak penyidik Unit IV telah turun dilokasi sengketan.
“Benar, untuk melakukan upaya-upaya proses penyelidikan maka pada Jum’at 13 Maret, Penyidik Unit IV Sat Reskrim Polres Nias telah melakukan pengukuran di lokasi tanah sengketan, ” ucapnya dengan singkat.

Tinggalkan Balasan