MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, yang dibangun dari APBD tahun 2022, belum ada pelepasan asetnya.

Demikian dijelaskan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Pemkab Madina, Ruly Andriady ST, menjawab konfirmasi wartawan, Kamis (12/03/2026) di Panyabungan.

“Sudah dicek dan benar ada pembangunan jalan lingkungan di desa Jambur Baru Batang Natal tahun 2022 lewat dengan nilai kontrak Rp.147.674.010. Kalau benar itu sudah dirusak oleh desa, jelas menyalahi karena belum ada pelepasan asetnya,” kata Ruly.

Ruly pun menjelaskan bahwa tidak ada pengajuan pelepasan aset oleh desa ke Bupati Cq Dinas Perkim. Namun, karena berkas pelaksanaan proyek itu sudah melalui pemeriksaan BPK dan Inspektorat, maka tidak lanjut hal seperti ini akan diambil alih oleh Inspektorat Madina.

Baca Juga :  Pasca Digeledah KPK, Kadis PUPR Madina Bungkam

Waktu Dekat Turun Ke Lokasi

“Jangka dekat, tim kami akan turun ke lokasi untuk memastikan bangunan yang diduga dirusak tersebut,” tegas Rully lagi.

Pengerusakan aset pemerintah yang belum lepas aset dapat dianggap sebagai tindak pidana perusakan barang milik negara, dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana terhadap Aset Negara.

Untuk itu Inspektorat Madina diharapkan segera mengusut kasus ini untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintah daerah. (*)