KUTALIMBARU || datapost.id – Guna memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen tak henti-hentinya melakukan giat penerangan hukum.
Giat Penerangan Hukum kali ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dengan topik Pemanfaatan Dana Desa dan Penanganan Masalah Stunting menghadirkan pemateri Koordinator Bidang Intel, Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH dan pembawa acara Jaksa Fungsional Ernawati Br Barus, SH, MH, Jumat (17/03/2023).
Kedatangan tim Penkum ke Kecamatan Kutalimbaru disambut baik oleh Camat Kutalimbaru, Avro Wibowo, S.STP dan 14 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Kutalimbaru.
Dalam sambutannya, Camat Kutalimbaru, Avro Wibowo menyambut baik program Kejaksaan dalam memberikan penerangan hukum kepada masyarakat, yang dalam hal ini diberikan kepada para Kepala Desa yang ada di Kecamatan Kutalimbaru.
“Berkaitan dengan masalah stunting atau gizi buruk, di Kabupaten Deli Serdang mengalami peningkatan, yang dulunya 12,5 persen di tahun ini meningkat menjadi sekitar 13,9 persen. Berarti ada peningkatan sekitar 1,5 persen lebih,” kata Avro Wibowo.
“Dalam percepatan penurunan stunting sebagai program prioritas nasional yang melibatkan lintas sektor, di Pemkab Deli Serdang harus lebih efektif, emergency dan terintegrasi dalam penurunan stunting ini, termasuk di Kecamatan Kutalimbaru,” kata Avro Wibowo menambahkan.
Untuk pendataan anak stunting, sambung Avro Wibowo, seluruh stakeholder dilibatkan agar diperoleh angka real. Mulai dari Camat, Lurah, Kepala Desa, bidan, perawat di Puskesmas serta masyarakat lainnya yang menemukan anak stunting agar segera melaporkannya untuk segera dilakukan penanganannya.
“Dengan adanya penerangan hukum terkait pengggunaan dana desa untuk mengatasi masalah stunting, kiranya dapat mencerahkan para kepala desa, agar ke depan tidak salah arah dalam memanfaatkan dana desa,” tandasnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pemanfaatan dana desa akan berjalan sesuai harapan dengan memedomani 3 hal penting ini. Pertama, tertib administrasi, dimana dalam perencanaanya diawali dengan musyawarah tingkat desa. Kedua adalah tertib pelaksanaan, jangan nantinya yang direncanakan A tapi yang dilaksanakan B, ini sudah menyimpang pelaksanaannya. Dan yang ketiga adalah kemanfaatan. Yang artinya, apa yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.
“Apabila Kepala Desa dan aparat desa menjalankan 3 hal ini dengan benar, maka akan terhindar dari perbuatan melawan hukum atau korupsi,” tandas Yos.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, bahwa selama ini kita sangat berfokus pada masalah pembangunan phisik dan melupakan pembangunan sumber daya manusia. Sekarang saatnya kita harus membangkitkan kepedulian dalam membangun generasi penerus bangsa ini ke depan. Salah satunya adalah mengatasi masalah stunting.
“Manfaatkan dana desa untuk stunting dengan memasukkannya dalam perencanaan. Mengatasi masalah stunting ini sangat penting dalam mengatasi masalah anak kurang gizi, jangan sampai negara ini kehilangan generasi cerdas hanya karena kita lalai dalam memberi perhatian kepada anak-anak stunting. Siapa tau dari anak stunting itu muncul pemimpin yang cerdas,” pungkas Yos.
Selanjutnya, Koordinator Nanang Dwi Priharyadi menyampaikan, bahwa dalam menjalankan program pembangunan di desa, para Kepala Desa harus memegang dan memahami aturan yang ada. Paling tinggi adalah Undang-Undang, kemudian ada turunannya sampai ke peraturan pemerintah.
“Kalau bapak/ibu benar-benar melaksanakan program pembagunan berdasarkan aturan yang ada, maka bapak dan ibu akan terbebas dari masalah hukum, karena payung hukumnya sudah jelas dalam pemanfaatan dana desa,” tegasnya.
Kemudian para Kepala Desa menyampaikan beberapa pertanyaan dan dijawab oleh Nanang dan Yos A Tarigan terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana desa. (Red).