DATAPOST.ID PADANG LAWAS UTARA Masyarakat Desa Naga Saribu, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar musyawarah bersama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Balai Desa Naga Saribu, Rabu (01/10/2025). Peserta musyawarah terdiri dari elemen masyarakat, tokoh masyarakat, keluarga kurang mampu, perwakilan perempuan dan masyarakat lainnya.

Dalam musyawarah itu, masyarakat membahas dan menuntut tupoksi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diantaranya: membahas dan menyepakati peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Seperti yang disampaikan Tokoh Masyarakat Desa Naga Saribu, Kobul Harahap. Ia menyampaikan aspirasi kepada BPD tentang pengawasan terhadap pengelolaan APBDes Naga Saribu tahun anggaran 2023 dan 2024 oleh Kepala Desa.

Baca Juga :  Kanwil Kemenag Sumut Gelar Pertemuan Stakeholder Kehumasan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

“Kami menilai penggunaan anggaran di Desa Naga Saribu ini tidak transparan, mark up, dan ada kegiatan diduga fiktif. Bahkan ada kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil musyawarah desa”, kata Kobul Harahap.

Menurut Kobul, sebagaimana diatur pada Pasal 31 huruf (b) dan huruf (c) perihal tugas dan fungsi BPD dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Masyarakat juga meminta penjelasan dari BPD tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Naga Saribu TA. 2023 dan 2024 serta laporan kinerja BPD sendiri selaku pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa”, tegasnya.

Ia menambahkan, permintaan LKPPD dari Kepala Desa Naga Saribu secara tertulis sangat dibutuhkan masyarakat dan BPD sebagai dasar untuk monitoring dan evaluasi kerja Kepala Desa.

Baca Juga :  Amsal Christy Sitepu Resmi Dibebaskan, Majelis Hakim: Tidak Terbukti Korupsi

“Selain LKPPD dari Kepala Desa harus dibuat secara tertulis, kami juga meminta dan memastikan hasil musyawarah Desa yang menjadi prioritas ditampung dalam APBDes, dan sebagai bahan membuat Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati Padang Lawas Utara melalui Camat Padang Bolak Tenggara”, pungkasnya.

Setelah mendengar aspirasi dari masyarakat, Ketua BPD Naga Saribu, Anas Harahap mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang hadir dalam musyawarah.

Ia juga berjanji akan menyampaikan dan meminta pertanggungjawaban kepada Kepala Desa Naga Saribu, Hutri Siregar dan Penjabat Kepala Desa sebelumnya untuk membuat Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun Anggaran 2023 dan 2024 agar di evaluasi dan dijadikan dasar membuat Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa Naga Saribu kepada Bupati Padang Lawas Utara melalui Camat Padang Bolak Tenggara paling lambat 3 hari setelah musyawarah ini.

Baca Juga :  HUT Kota Binjai ke-152, SMSI Joging bersama Masyarakat dan Latihan Bola Voli

Kobul Harahap dan juga masyarakat yang hadir sepakat memberikan waktu selama tiga hari kepada Badan Permusyawaratan Desa Naga Saribu untuk meminta pertanggung jawaban pembuatan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada Kepala Desa Naga Saribu yang menjadi kewajibannya.

Masyarakat juga sepakat bilamana tidak ada tindak lanjut aspirasi ini dari BPD dan Kepala Desa, akan dilaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Ayo baca berita datapost.id dan follow kami di Google News

(ASS)