DATAPOST.ID, NIAS – Seorang perempuan warga Desa Lewa-Lewa, Kecamatan Ma’u, Kabupaten Nias, berinisial YZ, resmi membuat laporan ke Polres Nias terkait dugaan penyebaran foto tanpa izin di media sosial Facebook.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/622/X/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tertanggal 20 Oktober 2026.

Kejadian bermula beberapa minggu lalu, setelah suami Yurniman Zebua meninggal dunia. Atas kesepakatan keluarga dan orang tua, Yurniman kemudian dinikahkan dengan adik dari almarhum suaminya.

Prosesi pernikahan adat tersebut dilaksanakan pada Sabtu (17/10/2026), disaksikan oleh tokoh adat, tokoh agama, dan Pemerintah Desa Lewa-Lewa sebagai bentuk pelestarian tradisi _famasu_ atau pernikahan ganti tikar yang masih hidup di masyarakat Nias.

Baca Juga :  PETI "Menggila" di Lahan PT PSU Madina Beromset Miliaran Tanpa Tindakan Penegak Hukum

Namun sehari setelahnya, Minggu (18/10/2026), Yurniman dan keluarga dikejutkan dengan beredarnya foto-foto prosesi pernikahan mereka di sejumlah akun Facebook. Foto tersebut viral dan menuai beragam komentar warganet.
Akibat postingan tersebut, Yurniman mengaku mengalami tekanan mental dan stres.

“Foto kami diambil dan disebar tanpa seizin kami. Saya tertekan dan stres karena jadi bahan perbincangan di media sosial,” ujar pihak keluarga Yurniman kepada Datapost.Id, Selasa (20/10/2026).

Pihaknya pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan beberapa akun Facebook yang diduga pertama kali menyebarkan foto tersebut.

Melalui kuasa keluarga, Yurniman meminta kepada seluruh pemilik akun yang telah memposting foto tersebut untuk segera menghapusnya.

“Kami meminta dengan baik agar postingan tersebut dihapus sebelum kami melanjutkan ke proses hukum selanjutnya. Kami menghormati hukum dan adat, tapi kami juga punya hak privasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Samsung TV AI Neo QLED 8K Jadikan Standar Baru Menonton TV

Dijelaskannya, ada kurang lebih 30 akun Facebook yang sudah ia laporkan di Polres Nias. Dari puluhan akun yang ia laporkan itu sebagian sudah diketahui dimana alamat pemilik akun itu.

“Saya merasa tertekan karena setiap saya buka FB, yang tampil foto kami dengan beda-beda narasi dalam postingan itu. Saya beri kesempatan dalam beberapa hari ini untuk di hapus, ” harapnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Satreskrim Polres Nias. Polisi mengimbau masyarakat bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarluaskan foto atau informasi pribadi orang lain tanpa izin, karena dapat terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).