Enam Bulan BLT DD Tuhegeo II TA.2025 Belum Diterima KPM, Pemdes Dinilai Tak Manusiawi
Datapost.Id, Gunungsitoli – Puluhan Kepala Keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap III dan IV (Bulan Juli – Agustus-September dan Oktober-November-Desember) Tahun 2025 di Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli hingga kini masih belum tersalurkan.
“Memang benar BLT DD tahap III dan IV Tahun 2025 belum disalurkan kepada kami hingga saat ini. Padahal, sudah memasuki pertengahan bulan Januari tahun 2026, “ujar salah seorang KPM yang tidak mau disebut namanya kepada Datapost.Id, Jumat (16/01/2025).
Dikatakannya, BLT Dana Desa ini yang seharusnya merupakan program pemerintah pusat yang bersumber dari Dana Desa (DD), yang ditujukan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dengan kondisi ekonomi lemah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi desa.
Namun di Desa Tuhegeo II, bantuan tersebut belum diterima warga selama enam bulan. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
“Terpaksa gigit jari, walaupun bantuan itu sangat kami butuhkan untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi, masih tidak alasan yang jelas dari pemerintahan desa terkait keterlambatan penyaluran bantuan tersebut, “katanya dengan nada kecewa sambil mengakhiri.
Ditempat terpisah, Mareti Laoli yang merupakan pemuda desa Tuhegeo II menyampaikan kekecewaan atas minimnya informasi dari pemerintah desa terkait penyebab keterlambatan tersebut. Ianya berharap pemerintah desa memberikan penjelasan terbuka agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya mengenai kejelasan dana bantuan tersebut.
“Para penerima hanya ingin tahu kapan cairnya, dan kenapa belum disalurkan. Kalau memang ada kendala, sebaiknya disampaikan secara terbuka supaya masyarakat tidak salah paham, “ungkapnya.
Mareti Laoli, menilai Keterlambatan penyaluran BLT Dana Desa ini tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa. Dimana, masyarakat berhak mengetahui kondisi dan proses penyaluran dana yang bersumber dari APBN, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Dikatakannya, Pemerintah desa perlu proaktif menyampaikan informasi terkait perkembangan penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami situasi sebenarnya tanpa menimbulkan prasangka negatif.
“Sangat kita sayangkan bila pemerintahan desa yang terlambat mengerjakan administrasi yang diperlukan sebagai syarat pencairan dan seakan-akan tidak manusiawi untuk mementingkan kepentingan orang banyak, “Pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Pemerintahan Desa Tuhegeo II masih berusaha dilakukan dan begitu juga kepada pihak instansi lainnya.


Tinggalkan Balasan