Dugaan “Pungli” 2 Oknum Kepling, Lurah Kayu Jati : Sudah Dikembalikan Ke Penerima Hak
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) kepada warga penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) di kelurahan Kayu jati Kecamatan Panyabungan akhirnya selesai.
Selesainya dugaan “pungli” BLTS Kesra di kelurahan Kayu jati ini setelah adanya tindakan tegas dari Lurah Kayu jati, Edi Ikhwan yang langsung menugaskan kedua oknum kepling berinisial A dan S agar mengembalikan hak warga yang berinisial MH.
“setelah mengetahui adanya dugaan “pungli” BLTS Kesra ini, saya langsung memanggil kedua oknum kepling dan memerintahkan agar uang yang dipungut dari warga penerima manfaat segera dikembalikan,”ujar Lurah Kayu jati, Edi Ikhwan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (04/01/2026).
Dan lanjutnya, Alhamdulilah uang yang dipungut dari warga penerima manfaat BLTS Kesra beinisial MH telah dikembalikan oleh kedua oknum kepling tersebut tanpa ada pemotongan.
Kemudian Edi Ikhwan pun mengungkapkan bahwa terhadap kedua Kepling yang memungut uang dari Penerima BLTS Kesra akan diberikan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dan saat ini masih dalam tahap pertimbangan.
“Kita akan berikan peringatan keras agar kedua Kepling tidak lagi mengulangi perbuatan memalukan itu,”tegas Edi Ikhwan menjawab pertanyaan wartawan.
Terpisah, MH warga kelurahan Kayu jati selaku penerima manfaat BLTS Kesra ketika dikonfirmasi wartawan tentang kebenaran apakah uang yang dipungut telah kembali, membenar hal tersebut.
”Alhamdulilah, benar Bang hak saya telah dikembalikan. Sehingga akhirnya saya menerima BLTS Kesra 2025 yang seharusnya menjadi hak saya penuh sebesar Rp900.000,-, tanpa ada potongan”pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan