DATAPOST.ID MEDAN — Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman melalui Sekretaris Inspektorat Jenderal, Dian Fris Nalle, SH., MH mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna menyerahkan hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP terkait kasus atau temuan yang masih bersifat praduga, yang dalam hal ini langsung kepada Aspidsus Kejati Sumut sebagai leading sektornya.

“Tadi kami sudah sama-sama menandatangani surat penyerahan kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim Pidana Khusus Kejati Sumut, kami berharap segera ditindaklanjuti, sehingga apa yang menjadi program bapak Presiden, sebagaimana kita ketahui dalam Asta Cita, poin 7 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi konsen pemerintahan Presiden Prabowo”, kata Dian Fris Nalle.

Baca Juga :  Antisipasi BBM Dicampur Dengan Air, Kapolres Madina Imbau Polsek Jajaran Cek SPBU

Ditegaskannya, Menteri PKP Maruarar Sirait berkomitmen menciptakan kementerian bersih bebas dari perilaku korupsi dengan menindak tegas para oknumnya.

Dari hasil temuan yang diperoleh di Sumatera Utara, ungkap Dian Fris Nalle, dugaan korupsinya untuk sementara ditemukan sekitar Rp6,5 miliar, yang berkaitan dengan pekerjaan proyek rumah susun di 3 (tiga) Kabupaten, yaitu Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Deli Serdang.

“Laporan yang kami serahkan agar segera ditindaklanjuti penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena ada dugaan unsur pemerasan, yang nantinya akan dipertegas oleh hasil penyelidikan tim penyidik”, ujarnya

Sementara Aspidsus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, SH., MH didampingi Kasi Penkum Adre W Ginting, SH., MH menyampaikan akan segera menindaklanjuti laporan yang telah dilaporkan oleh Irjen PKP secara langsung di Kantor Kejati Sumut.

Baca Juga :  Polda Bali Tegaskan Rekrutmen Bersih, Ambil Sumpah dan Tandatangani Pakta Integritas

“Bahan-bahan laporan yang disampaikan sudah kami terima, dan akan segera ditindaklanjuti”, tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News