MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Diduga merugikan keuangan negara, Dewan Koordinasi Cabang Garda Bangsa Mandailing Natal (DKC Gaba Madina) melaporkan dugaan Pengerusakan fasilitas meja los pasar baru Panyabungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Kamis (11/06/2026).

Laporan tersebut langsung disampaikan oleh Ketua Garda Bangsa Madina, Ahmad Yusuf Tanjung, S. Sos yang diterima oleh Kajari Madina melalui Kasi Intelijen, Jupri W Banjarnahor, SH.

“Penghancuran fasilitas ini kuat dugaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Dan selain itu penghancuran fasilitas meja los pasar baru Panyabungan in diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya dijalankan, dalam penggunaan bangunan milik pemerintah, sehingga kuat dugaan tindakan ini merupakan suatu perbuatan melawan hukum,”tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Selewengkan Dana Desa dan Pengerusakan Aset, Kades Jambur Baru Di Lapor Ke Inspektorat Madina

Kemudian Ahmad Yusuf pun menjelaskan bahwa terkait laporan yang dibuat DKC Garda Bangsa Madina untuk menjalankan fungsi sebagai sosial kontrol dengan mengambil langkah menyampaikan surat pengaduan kepada Kejari Madina.

Ket foto : Bukti surat laporan DKC Garda Bangsa Madina. (Ist)

“Melalui surat nomor : Nomor: 002/LAPDU-GBM/VI/2026. DKC Garda Bangsa Madina juga melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang karena diduga penghancuran meja los pasar baru belum memiliki dasar hukum yang jelas dan juga tidak melalui tahap penghitungan kerugian negara,”ungkapnya lagi.

Lalu Ketua Garda Bangsa Madina, Ahmad Yusuf Tanjung, S.Sos pun menambahkan, bahwa Garda Bangsa Madina tidak pernah anti dengan pembangunan dan meminta setiap pembangunan dan penggunaan anggaran keuangan negara selalu dibarengi dengan tahapan yang mematuhi aturan hukum.

Baca Juga :  Eks Direktur PTPN II Ditahan Kejati Sumut Terkait Korupsi Penjualan Aset

“Kami tidak anti pembangunan, tapi pembangunan dan penggunaan aset daerah wajib taat hukum. Jangan karena ‘permohonan pedagang’, aturan Bupati, Perda, dan UU Tipikor dilangkahi. Kalau ini dibiarkan, besok aset Pemda lain juga bisa diobrak-abrik,”pungkasnya.

Bahkan diakhir kalimatnya, Ahmad Yusuf mengajak segenap elemen masyarakat untuk turut mengawal setiap pembangunan dan penggunaan aset daerah sehingga aset daerah terjaga dan dapat berkelanjutan, khususnya terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah dilaporkan ini agar di kawal bersama.

“Garda Bangsa Madina mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan pedagang yang dirugikan untuk mengawal kasus ini,”tutupnya. (Basid)