SERGAI,l II DATAPOST.ID – Masalah dugaan penyelewengan pemberian dana hibah dari Pemerintah Desa Pematang Kuala ke Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah selama 4 tahun berturut -turut dari tahun 2018 – 2022 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.670 juta, bersumber dari Dana Desa (DD).
Pemberian dana hibah ini telah dilaporkan secara resmi oleh LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nusantara (Penjara PN) Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 19 Agustus 2023 dan diterima langsung oleh Putri pegawai di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Sumatera Utara.
Persoalan ini telah dilaporkan kembali secara resmi kata Sekretaris LSM Penjara PN Sergai Dedek Susanto,Jum’at (29/9/2023), dengan Nomor : 04/LAPKOR/LSM-PENJARA PN-RI-SU/1908TPK/2023, dengan perihal kuat dugaan telah menyalahgunaan dana desa Pematang Kuala melampaui batas wewenang membangun ruang kelas baru di SD IT Misbahul Ummah tahun 2018, 2019, 2020, 2021 dan tahun 2022.
Pemberian dana hibah ini kata anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pematang Kuala Harkanik, sudah dipertanyakan namun tidak pernah digubris dan aneh kenapa setiap tahun dana desa itu dihibahkan ke Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah, sementara dana itu bisa digunakan untuk pembangunan di desa ini.
Selain dana hibah, ada juga pemberian dana dari desa setiap bulan Rp 2 juta untuk mengaji guru. Kepala Desa Pematang Kuala kurang transparan dalam penggunaan dana desa (DD) dan Alokasi dana desa (ADD). “Saya selaku anggota BPD dan tokoh masyarakat Desa Pematang Kuala sangat mendukung Kejatisu untuk mengusutnya hingga tuntas. Jangan dibiarkan praktik Korupsi,Kolusi,Nepotisme (KKN) berkembang biak hingga mengakar di desa ini dan desa lainnya.
Mari kita wujudkan Pemerintahan yang bersih dari praktik KKN mulai dari tingkat desa. Ajaknya.
Dukungan yang sama juga disampaikan tokoh masyarakat Desa Pematang Kuala, Elianto yang berharap Kejatisu agar serius dan sungguh-sungguh mengusut dugaan penyelewengan dana hibah Desa Pematang Kuala.
“Kejatisu jangan takut untuk membongkar dugaan lingkaran praktik KKN yang sudah mengakar di desa ini”.pintanya
Dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Desa Pematang Kuala melanggar Peraturan Menteri Desa Nomor 16 tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Desa.
Selanjutnya imbuhnya, bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya. Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan yang dihubungi baru-baru ini terkait pemberian dana hibah yang diberi oleh Pemerintah Desa Pematang Kuala kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah dari tahun 2018-2022, membenarkan pemberian dana hibah tersebut dengan perincian lebih kurang pertahun untuk pembangunan ruang kelas baru lebih kurang Rp.120 juta – Rp. 125 juta, bervariasi setiap tahun.
Sedangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos Arnold Tarigan,SH, MH yang dihubungi terkait laporan tersebut dan siapa saja yang sudah dimintai keterangan dan kapan Kades Pematang Kuala Ramlan, mengatakan, akan di cek di sistem dan akan disampaikan terkait hal tersebut melalui WhatsApp
“saya cek dulu dan nanti akan disampaikan.”jawabnya singkat (Red/Ril)