DATAPOST.ID TANJUNG BALAI — JAM-Pidum Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep Nana Mulyana melalui Sesjampidum telah menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai melalui ekspose virtual, pada Senin 17 November 2025.

Permohonan tersebut terkait perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka inisial DA alias D yang disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, SH., MH., menjelaskan, proses Restorative Justice (RJ) ini dilakukan secara ketat dan selektif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“Pelaksanaan RJ bukan proses yang serta-merta membuat seseorang bisa diampuni, namun tujuan utamanya adalah pemulihan terhadap korban”, kata Kajari.

Baca Juga :  Diduga Jual Sabu, Polsek Batahan Polres Madina Amankan Warga Sumbar

“Hari ini kita tidak hanya menyaksikan kemenangan hukum, tapi juga kemenangan kemanusiaan”, tambahnya.

Dia juga mengapresiasi keikhlasan korban yang mau memaafkan, karena tanpa persetujuan korban, proses RJ tidak akan bisa dilakukan.

“Proses RJ dimulai dari tahap pra-mediasi hingga mediasi tanpa syarat, yang akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara korban, tersangka, dan keluarga”, jelas Kajari.

“Selanjutnya permohonan RJ dievaluasi melalui pra-ekspos di Kejati Sumut dan ekspos akhir bersama JAM Pidum di Kejaksaan Agung”, pungkasnya.

Dia berpesan agar tersangka yang dibebaskan tidak mengulangi kesalahan serupa.

“Gunakan kesempatan ini untuk introspeksi diri. Jangan kembali melakukan perbuatan melawan hukum”, tegasnya.

Bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara Ke 77, Kapolres Madina Anjangsana dengan Purnawirawan dan Warakawuri

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News