Diduga Dinas PUPR Sumut Belum Pulangkan Rp1,3 Miliar Atas Kelebihan Bayar Proyek Pekerjaan JIJ
MEDAN, DATAPOST.ID — Mungkin bagi sebagian orang apalagi pejabat yang mendengar adanya kelebihan bayar bernilai Milyaran Rupiah, pasti sudah lumrah dalam sebuah pembangunan proyek.
Akan tetapi, lain halnya dengan rakyat. Tentu sangat mencengangkan mendengar adanya kelebihan pembayaran hingga Milyaran Rupiah.
Seperti yang terjadi di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2024, untuk pemeriksaan APBD tahun 2023, secara tertulis menyebutkan, adanya kekurangan volume dan mutu atas 4 paket pekerjaan JIJ. Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp. 1.388.574.415,18. yang terdiri dari:
PT. JO Rp.553.400.111,48.
PT SPA Rp.563.747.566,81.
PT AR Rp. 271.426.736,89.
Pada Laporan tersebut, BPK mengintruksikan untu memproses dan menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran tersebut sebesar Rp. 1.388.574.415,18.
Selain itu, ada juga pada penjelasan secara tertulis dalam temuan LHP BPK yang ditandatangani Eydu Oktain Panjaitan disampaikan, Pemprov Sumut menyajikan anggaran belanja modal JIJ pada LRA TA 2023 sebesar Rp. 2.145.725.890.963,00, dan realisasi sebesar Rp. 976.215.110.475,52, atau 45,50% dari anggaran.
Realisasi belanja modal tersebut diantaranya digunakan untuk kegiatan pemeliharaan rutin, berkala, peningkatan/rekontruksi Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Sumut.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban menurut LHP BPK tersebut, dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat kekurangan volume dan mutu atas tiga paket pekerjaan pada Dinas PUPR Sumut sebesar Rp.1.500.472.031,65, kekurangan volume dan mutu pekerjaan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke RKUD sebesar Rp.111.897.616,47, sehingga masih terdapat ketidaksesuaian pembayaran atas realisasi belanja modal JIJ sebesar Rp1.388.574.415,18 yang belum dipulangkan.
Dengan demikian, BPK mengintruksikan segera memproses kelebihan pembayaran dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp.1.388.574.415,18.
Kadis PUPR Provinsi Sumut, Mulyono yang dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsAppnya di nomor 08170332XXXX, Senin (30/12/2024) siang, tidak memberikan klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait hal tersebut.
Begitu juga saat wartawan mengkonfirmasi ke nomor lainnya milik Kadis PUPR Sumut, Mulyono 08116357XXX tetap tidak ada tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua nomor WhatsApp Kadis PUPR Sumut tersebut hanya terlihat centrang satu. Kedepannya, wartawan akan konfirmasi langsung ke Kantor Dinas PUPR Sumut. (Lubis)

Tinggalkan Balasan