MEDAN || DATAPOST.ID – Dalam rangka Pemulihan Aset yang optimal di Wilayah Hukum Sumatera Utara, Kejati Sumut bersama seluruh Kajari, Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Barang Bukti mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penelusuran Aset yang dilaksanakan di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, di Jalan AH Nasution Medan, Kamis (26/10/2023).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH, MH menyampaikan bahwa Bimbingan Teknis terkait PENELUSURAN ASET DALAM RANGKA PEMULIHAN ASET YANG OPTIMAL adalah sesuatu hal yang sangat penting dan perlu digali lebih dalam lagi.
“Manfaatkanlah kesempatan ini untuk menggali informasi terkait penelusuran aset dalam rangka pemulihan aset yang optimal. Sebab topik ini sangat istimewa dalam upaya penegakan hukum khususnya di wilayah hukum Sumatera Utara,” jelas Kajatisu Idianto.
Bimtek PENELUSURAN ASET DALAM RANGKA PEMULIHAN ASET YANG OPTIMAL yang digelar oleh Pusat Penyelamatan Aset Kejaksaan Agung RI ini menghadirkan narasumber dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, diantaranya Silvia Desty Rosalina SH,MH (Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional) berbicara dengan topik Selayang Pandang PPA, kemudian Asnawi Mukti SH,MH (Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional) berbicara dengan topik Strategi Penelusuran Aset Transnasional dan Dr. Asep Kurniawan Cakraputra.
Dimulai dari Silvia Desty Rosalina menyampaikan materinya, mengatakan bahwa melaksanakan kegiatan Pemulihan Aset yang menjadi kewenangan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi dengan jaringan kerjasama pemulihan nasional maupun transnasional.
“Kegiatan penelusuran aset dilakukan secara tertutup, dilakukan seefektif dan seefisien mungkin, langsung ke lokasi target (on the spot), tanpa menggunakan undangan, dengan terlebih dahulu melakukan profiling dan pemetaan terhadap target/aset, serta memanfaatkan semua jalur intelijen, kerjasama dengan semua institusi dan elemen masyarakat,” kata Silvia.
Sementara Asnawi Mukti menyampaikan materi terkait dengan penyelamatan aset transnasional. Dalam paparannya, bahwa penyelamatan aset dimulai dari pengelolaan aset, penelusuran aset, pemberkasan dan pengajuan permohonan perampasan, pemblokiran serta penyitaan yang semuanya diatur dalam RUU Perampasan Aset.
Memasuki sesi tanya jawab, beberapa Kajari dan Kepala Seksi (Kasi) mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber dan dijawab langsung oleh narasumber secara bergantian.
Dalam kesempatan itu juga, diumumkan Kejaksaan Negeri yang berhasil melakukan perampasan aset dengan melakukan penyitaan dan menyetor ke kas negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar diperoleh Kejari Deli Serdang senilai Rp104.900.873.435, urutan kedua Kejari Labuhanbatu Rp2.583.020.222, dan ketiga Kejari Serdang Bedagai Rp1.417.447.070.
Untuk penyerahan piagam penghargaan kepada Satker tertinggi dalam PNBP diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, Syaifudin Tagamal SH,MH didampingi beberapa Kepala Bidang dari Kejagung RI. (Red).