MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024, tidak ada satupun Kepala Daerah baik itu Gubernur – Wakil Gubernur, Walikota – Wakil Walikota dan Bupati – Wakil Bupati untuk melakukan mutasi terhadap pegawai (ASN) hingga berakhir masa jabatannya.
Demikian dijelaskan ketua lembaga pemantau pilkada Mandailing Natal (Madina) Indonesia Youth Epicentrum (IYE), Farhan Donganta kepada wartawan, Sabtu (07/09/2024) di Panyabungan.
Larangan tersebut lanjutnya, tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pada pasal 71 ayat 2, berbunyi : Gubernur ataupun Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat selama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon atau sampai akhir masa jabatannya terkecuali mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
“Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor : 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.”ungkap Farhan.
Farhan pun menerangkan bahwa surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota.
“Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota.”sambung Farhan.
Dengan begitu, 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, Kepala Daerah tidak memiliki hak apapun atau kewenangan apapun untuk melakukan mutasi pada ASN atau pegawai.
Secara tegas Farhan mengatakan bahwa larangan ini berfungsi untuk mencegah tibanya politisasi pada ASN dalam Pilkada serentak.
“Bagi Kepala Daerah yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dapat diberi sanksi sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 5, yang menyatakan bahwa, KPU baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota bisa membatalkan pencalonan calon Kepala Daerah petahana sebagai peserta pemilu/pilkada.”tutur Farhan.
Peraturan ataupun ketentuan ini tentu harus diamini dan dituruti oleh seluruh calon Kepala Daerah petahana, termasuk calon Kepala Daerah petahana di Madina agar tidak melakukan kesalahan dalam hal ini dan tidak melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Ketentuan ini dituangkan dan dibuat adalah untuk diterapkan bukan untuk dilanggar. Fungsi peraturan dan ketentuan adalah untuk implementasi agar mencegah hal buruk terjadi.
“Itu dasar filosofi dari hal tersebut, maka diharapkan kepada calon pemimpin kita di Madina agar bijak dalam menyikapi hal ini.”tutup Farhan mengakhiri. (*)