TAPANULI SELATAN, DATAPOST.ID — Jelang tahapan pendaftaran calon Kepala Daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang jatuh pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar Sosialisasi Pengawasan Pencalonan terhadap pengurus Parpol, Ormas dan organisasi Mahasiswa.
Acara sosialisasi tersebut dilaksanakan di Syaakirah the View & Resort di Desa Aek Sabaon, Kecamatan Marancar. Kegiatan berjalan lancar dan mendapat sambutan yang baik dari para peserta, Sabtu (24/08/2024)
Dalam sambutan dan arahannya, Koordiv HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, S.T menyampaikan, pemilihan Gubernur dan Wakil Guberunur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota merupakan salah satu prosedur ketatanegaraan untuk mewujudkan pergantian pemimpin daerah yang demokratis.
Selain itu, Vernando juga menyampaikan bahwa kualitas demokrasi dalam pemilihan ditentukan melalui pelaksanaan tahapan dan jadwal pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU atau KIP Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Sesuai tahapan pemilihan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, KPU Tapsel akan menerima pendaftaran calon Kepala Daerah dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. Maka dari itu kami sengaja mengundang saudara-saudari untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi tahapan pencalonan tersebut”, seru Vernando.
“Sehingga adanya pemahaman dan pengetahuan teknis pengawasan bersama dalam pengawasan pencalonan Kepala Daerah pada pemilihan Serentak Tahun 2024 ini. Dan diharapkan tidak meninggalkan residu pasca pencalonan yang bermuara pada laporan dugaan pelanggaran administrasi, dugaan pelanggaran pidana dan sengketa proses pasca penetapan pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Tapsel”, imbuhnya.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tapsel pada periode 2018 – 2023, Julianto Lubis, S.T, M.T sengaja diundang sebagai narasumber menyampaikan, pengawasan pencalonan seharusnya dilakukan secara melekat dan melibatkan masyarakat agar semua terbuka.
“Sesuai pengalaman kita periode yang lewat, tentang surat kesehatan pasangan calon Kepala Daerah, kita tidak tau tentang penyakit yang di deritanya, apakah sehat apa tidak”, ungkapnya.
Narasumber lain, Komisioner KPU Provinsi Sumut pada periode 2018 – 2023, Herdensi, S.Sos, MSP menyampaikan bahwa semua alur ataupun tahapan pencalonan pada pemilihan tahun 2024 ini sudah diatur oleh PKPU, termasuk syarat dan dokumen apabila mendaftar sebagai calon Kepala Daerah.
“Untuk pendaftaran calon Kepala daerah, KPU sudah membuat aturannya yaitu PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan MK Nomor 60 dan 70 terkait dengan pasal usia calon pasangan Kepala Daerah dan ambang batas partai politik bisa mengajukan pasangan calon Kepala Daerah yang mengacu pada jumlah DPT Provinsi, Kabupaten/Kota,” jelas Herdensi.
“Dari situlah kita sebagai pengawas dapat memastikan apakah Aturan yang dibuat KPU itu sudah sesuai dengan yang dilaksanakan oleh KPU sebagai teknis. Bawaslu harus memastikan itu agar proses Pemilihan pada tahun 2024 ini bisa sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga bisa membuat rasa adil bagi peserta maupun masyarakat”, ujarnya menambahi.
Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Tapsel yang diwakili oleh Kaban Kesbangpol, Hamdi Pulungan.
Bawaslu Tapanuli Selatan dalam kesempatan ini mengajak semua pihak dan masyarakat untuk mengawasi bakal calon pasangan Kepala Daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan terkait administrasi dan jika menemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu Tapsel siap menindaklanjuti laporan yang disampaikan kepada jajaran Bawaslu Tapsel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Red)