DATAPOST.ID PADANGSIDIMPUAN — Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM) dalam Masyarakat yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Padang Sidimpuan, Selasa (14/05/2024)

Rapat koordinasi tim Pakem dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan selaku Ketua Tim Pakem Kota Padangsidimpuan, Dr. Lambok Sidabutar, SH,MH dan dihadiri seluruh anggota Tim Pakem, diantaranya Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kakan Kesbangpol Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Pasi Intel Kodim 0212/TS, Kasat Intelkam Polres Kota Padang Sidimpuan.

Kajari Padang Sidimpuan Pimpin Rakor Tim Pakem

Hadir juga Penyuluh Agama dari Kantor Kemenag Kota Padangsidimpuan, Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Kacabdis Pendidikan Sidempuan pada Dinas Pendidikan Sumatera Utara, yang mewakili MUI Kota Padangsidimpuan, Ketua FKUB Kota Padangsidimpuan, Kasat Pol-PP Kota Padangsidimpuan, dan para tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Usai Diambil Sumpah, dokter Mega Sianturi Gelar Syukuran Bersama Teman dan Keluarga

“Rapat koordinasi PAKEM ini dilakukan guna memperkuat sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam rangka melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di wilayah Kota Padangsidimpuan,” sebut Kajari Padangsidimpuan, Dr. Lambok Sidabutar melalui pers rilis yang diterima media datapost.id, Selasa (14/05/2024) malam.

Lebih lanjut Kajari menjelaskan, hal ini penting dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban Masyarakat, serta mencegah munculnya aliran-aliran yang menyimpang dan berpotensi menimbulkan gesekan di tengah-tengah Masyarakat.

“Hal ini penting di lakukan agar tercegah dari munculnya aliran-aliran yang sesat, yang dapat menimbulkan gesekan di tengah-tengah Masyarakat. Harus dijaga agar tetap terjaga kondusifitas dan ketertiban Masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, kegiatan tersebut diawali dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) oleh Kajari Padangsidimpuan kepada Pengawasan Aliran kepercayaan dan Aliran Keagamaan Tahun 2024.

Baca Juga :  Dianggap Akan Menimbulkan Permasalahan Besar, PB Al Washliyah : Pemerintah Harus Pulangkan Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi

Kajari Padangsidimpuan, Lambok Sidabutar juga mengatakan kepada Tim Pakem yang telah dibentuk akan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut ;
TUGAS,

1. Menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat;
2. Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum;
3. Mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jeng wewenang dan tanggungjawab.

FUNGSI
1. Menyelenggarakan rapat, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan;
2. Menyelenggarakan pertemuan, konsultasi dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu, baik lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah sesuai kepentingannya;
3. Mengadakan pertemuan dengan penganut Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan yang dipandang perlu.

Selanjutnya, ia juga menekankan bahwa Pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan bukan hanya tugas Kejaksaan, namun merupakan tanggungjawab semua pihak sehingga diperlukan kerjasama dan kolaborasi yang baik.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp540 Juta, Kejari Psp Tetapkan Eks Kadis LH Sumut dan 2 Pihak Swasta Sebagai Tersangka Kasus Pembangunan IPAL

Rapat koordinasi tersebut diisi dengan berbagai paparan dan diskusi terkait dengan situasi dan kondisi terkini aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di Kota Padangsidimuan, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk memperkuat pengawasan.

Disamping itu, dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkrit dan efektif dalam rangka menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat di Kota Padangsidimpuan serta mencegah munculnya aliran-aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang menyimpang. (Lubis)