Datapost.Id, Gunungsitoli – Kepolisian Resor Nias menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan” yang terjadi di Jalan Karet, Kota Gunungsitoli pada rabu 5 Agustus sekira pukul 00.30.Wib dini hari.

Penyampaian perkembangan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., didampingi Wakapolres Nias, KasatReskrim, KasiPropam, Plt. KasiHumas, serta jajaran penyidik Polres Nias yang berlangsung di Lobby Ta’orahu Polres Nias, Rabu (12/8/26).

Disampaikan Agung, pada saat kejadian,  korban berinisial KJZ (19) bersama dengan tiga rekannya sedang mengendarai  dua unit sepeda motor saling berboncengan. Pada saat melintas di Jalan Karet, korban dan rekannya berpapasan dengan para pelaku. Ketika korban berpapasan dengan para pelaku yang melaju berlawanan arah, terjadi saling pandang yang kemudian memicu ketersinggungan.

Baca Juga :  Pelayanan Yang Humanis Meningkat, Berikut Capaian Kinerja Polres Nias 2024-2025

“Kelompok tersebut berbalik arah menghadang korban dan melakukan pemukulan secara bersama-sama dan setelah itu para pelaku melarikan diri.

Sehingga akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka pada bagian kepala, lebam pada wajah, lecet pada siku dan lutut, serta memar pada bagian punggung, hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Dr. M. Thomsen Nias, ” ucap Kapolres Nias.

Perkembangan perkara hingga saat ini kata Agung, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, analisis tempat kejadian perkara, serta keterangan dari pihak-pihak terkait, Penyidik Polres Nias telah menetapkan sembilan orang tersangka. Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kelompok tersebut bukan merupakan geng motor seperti informasi yang beredar di media sosial.

Baca Juga :  Alasan Gangguan Psikologi, Polda Sumut Jadikan Tersangka NW Tahanan Rumah. Praktisi Hukum: Mana Ada Tahanan Tak Stress

“Tidak ditemukan struktur organisasi, nama kelompok khusus, atribut atau seragam tertentu, maupun kegiatan rutin sebagaimana karakteristik geng motor. Hubungan antar pelaku diketahui sebatas pertemanan, Peristiwa ini lebih mengarah pada tindakan kekerasan secara spontan, ”tegas Kapolres Nias.

Kapolres Nias menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut, jika nanti ada perkembangan dan terdapat pelaku lain maka Polres Nias akan melakukan upaya hukum. Polres Nias mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Selain itu Kapolres menghimbau untuk menghindari aksi kekerasan yang dipicu persoalan sepele dan selalu mengedepankan kedewasaan, kesabaran, serta penyelesaian masalah secara baik dan sesuai hukum. Apa bila membutuhan kehadiran Polisi silahkan hubungi Call Center Polri 110

Baca Juga :  Polres Nias Tahan 2 Tersangka Pelaku Penganiayaan di Lolofaoso, Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik

“Kami hadir untuk melayani sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga Nias tetap aman, tertib, dan damai. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” tegas Kapolres Nias.