MANDAILING NATAL II Datapost – Waskita Karya-SMJ-Utama KSO mengakui adanya kesalahpahaman atau miskomunikasi terkait pemberitaan yang mengatakan percepatan rehabilitasi jalan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapatkan restu atau izin dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk menggunakan material Galian C tanpa Izin.
Hal ini diungkapkan Jimmy, yang merupakan penanggung jawab pekerjaan rehabilitasi jalan Propinsi di Kabupaten Madina kepada wartawan, Jum’at (07/07/2023).
Menurut Jimmy, ketika mendapatkan telepon dari rekan-rekan media, dirinya berada di lokasi rehabilitasi jalan. Sehingga dirinya tidak jelas mendengar pertanyaan media terkait proses pengadaan material Galian C tanpa izin.
“Waktu rekan media menelpon saya, saat itu saya berada di lokasi untuk mengecheck progres. Sehingga apa yang ditanyakan oleh kawan-kawan tidak jelas terdengar. Lagipula, pada saat itu jaringan telepon dan internet di sekitar Kecamatan Batahan, memang tidak stabil”.akunya.
Jimmy mengatakan ketika ditelpon, dia mengira rekan media mempertanyakan bagaimana progress rehabilitasi jalan di sekitar Kecamatan Linggabayu hingga perbatasan Sumut dan Sumatera Barat (Sumbar).
Sehingga dia menjawab bahwa mereka diminta Gubernur untuk mempercepat progres pembangunan/rehabilitasi jalan yang sedang mereka tangani.
“Saya mendengarnya pertanyaannya apakah ada desakan atau perintah untuk mempercepat pekerjaan. Jadi saya jawab, berdasarkan instruksi Gubernur Sumut agar mengejar progres rehabilitasi jalan ini”.terangnya
Karena adanya kesalahan informasi itu, Jimmy pun meminta maaf kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi karena dianggap memfitnah dirinya.
“Atas adanya kesalahpahaman ini, saya meminta maaf jika dianggap membuat fitnah kepada Gubernur”.sesalnya. (Red).