Gunungsitoli || datapost.id – Budieli Dawolo SH, Kuasa hukum dari Faigiduho Bate’e yang merupakan korban dugaan penganiayaan di Desa Somi Botogo’o Kecamatan Gido Kabupaten Nias, menanggapi pernyataan kuasa hukum dari terdakwa yang menyebutkan, bahwa hasil visum Faigiduho Bate’e di ragukan keabsahannya. Pernyataan itu ditayangkan di salah satu media online.
Disampaikan Budieli Dawolo SH, terkait penanganan kasus ataupun laporan pengaduan Klien kami Faigiduho Bate’e, saat ini sudah sampai di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan nomor perkara : 72/Pid.B/2023/PN GST.
“Namun sangat di sayangkan pernyataan kuasa hukum terdakwa atau terlapor di salah satu media online yang mengatakan bahwa hasil visum klien kami Faigiduho Bate’e di ragukan keabsahannya, dan meminta dihadirkan di persidangan dokter yang mengeluarkan visum. Menurut hemat kami, menghadirkan dokter tersebut boleh ya dan bisa juga tidak, karena sudah di mintai keterangannya saat kasus ini di Polres,” terang Budieli Dawolo SH kepada media ini di Kantornya di Gunungsitoli, Rabu (12/07/2023)
“Jika kuasa hukum terdakwa meragukan hasil visum tersebut, kenapa bukan saat di Kepolisian melakukan upaya hukum. Dan tentunya kita sama-sama mengetahui, dimana Visum Et Repertum itu tidak ada aturan hukum yang mengatur tentang batas waktu,” sambungnya.
Lebih lanjut Budieli Dawolo menyampaikan, terkait isu yang mengatakan belum dilakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada klien kami Faigiduho Bate’e, itu sah-sah saja sebagai pembelaan diri dan itu haknya. Namun tentunya dalam hal ini, kita di tuntut membuktikannya dan itulah kerja kita sebagai Penasehat Hukum, sehingga hakim bisa menilai seperti apa kejadian tersebut.
Tentunya untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap Laporan Klien kami, Faigiduho Bate’e (korban), kita hargai proses hukum sampai dengan putusan nantinya.
“Untuk kita ketahui bersama dalam perkara pidana, ada dua alat bukti yang dijadikan pertimbangan hakim, dan diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Artinya seseorang atau terlapor di yakini terlibat atau tidak dalam suatu peristiwa tindak pidana atau itu di tentukan melalui gelar perkara saat kasus itu masih di Polres.” imbuhnya.
Menurutnya, kita jangan membutakan atau membodoh-bodohi masyarakat. “Saya sebagai kuasa hukum Faigiduho Bate’e menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang mengatakan batas waktu Visum. Namun, jika ada oknum yang mengatakan ada batas waktunya, silahkan tunjukkan aturan atau dasar hukumnya dan jangan asal ngomong saja.” tegas Budieli mengakhiri.(Makmur Gulo)