MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Terjadinya amukan massa yang berujung pada pembakaran tiga unit ekskavator tambang emas tanpa izin (PETI) di Jambur Tarutung Kotanopan pada Minggu (04/10/2026) dini hari menjadi cermin kebuntuan aspirasi dan puncak kekecewaan masyarakat.

Demikian dikatakan Koordinator Umum Aliansi Mandailing Natal Bersatu (AMNB), Ahmad Yusuf Tanjung, S. Sos kepada wartawan, Senin (05/10/2026).

AMNB menilai insiden tersebut sebagai bukti nyata atas krisis kepercayaan publik terhadap efektivitas penanganan penambangan ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina).

​“meluapnya amarah warga di lapangan tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan diduga dampak dari penindakan yang selama ini dinilai tidak menyentuh akar masalah,”sebutnya.

Baca Juga :  Kapolres Madina Tegas Hukum Tidak Akan Kalah Dengan Kepentingan Pelaku PETI.

Yusuf juga berpendapat bahwa selama ini, Satuan Tugas (Satgas) PETI bentukan Pemkab terkesan hanya fokus pada penertiban peralatan berskala kecil, sementara puluhan alat berat milik pemodal besar yang beroperasi di sekitar kawasan pemukiman, rumah ibadah (Masjid) dan merusak lingkungan seolah luput dari penindakan tegas.

​Ketidaktegasan dan kegagalan fungsi pengawasan tersebut kian memvalidasi Surat Usulan Resmi Pemakzulan Nomor 001/AMNB/IX/2026 yang telah dilayangkan AMNB kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madina.

“Kegagalan Pemkab dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kecil serta pembiaran terhadap penambangan skala besar dinilai telah memicu eskalasi konflik sosial dan mengancam keselamatan lingkungan jangka panjang di Madina,”pungkasnya.

​Atas dasar itu sambungnya, AMNB mendesak DPRD Kabupaten Madina untuk tidak lagi menjadi penonton pasif. Sesuai mekanisme konstitusional yang diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2014, DPRD dituntut untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mengusut tuntas dugaan pembiaran tata kelola pertambangan, sekaligus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk memproses pengusulan pemakzulan Bupati dan Wakil Bupati Madina.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Pungli PETI Kotanopan, Jampi Sumut Segera Lapor Ke Bid Propam Polda

​Dan Ahmad Yusuf Tanjung, S. Sos menyerukan agar seluruh elemen masyarakat Madina, mulai dari para ulama, tokoh adat, mahasiswa, pemuda, hingga masyarakat umum, merapatkan barisan dan bersatu.

“Rakyat kita ajak untuk mengawal langsung jalannya proses hukum dan politik di DPRD Madina agar usulan pemakzulan diproses secara terbuka, adil, dan tuntas demi masa depan Bumi Gordang Sambilan yang lebih baik,”tutupnya. (Basid)