MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Dalam perkara meninggalnya seorang warga Desa Simalagi bernama Oloan (34) saat mengerjakan pembangunan Tong yang dikelola oleh RT dan NH yang diduga kuat dimiliki oleh HN, dapat dijerat dengan pasal berlapis, Karena diduga pengerjaan pembangunan Tong pengolahan itu tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Demikian ditegaskan Ketua Federasi Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Mandailing Natal (Madina), A A Harahap, Rabu (22/09/2026).

Kemudian AA Harahap pun menyatakan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan tanpa izin itu merupakan suatu kesalahan dan harus segera diproses sebagaimana hukum yang berlaku.

“Pihak Kepolisian harus sigap dan tanggap terhadap kejadian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, jangan membuat alibi lain, 9999 Pasal dan Undang Undang telah mengatur setiap kegiatan beresiko, Polisi harus bergerak cepat,”tandasnya.

Baca Juga :  Tuding Management Rekruitmen Calon Pegawai Tirtanadi Sumut Ada Kejanggalan, Pj Gubsu Diminta Turun Tangan

Dan sambungnya, berdasar Undang-undang apabila setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda (maksimal kategori V)”.

Pembangunan pengolahan lumpur batuan mengandung emas tanpa izin resmi dari pemerintah dapat dikenakan sanksi Pidana berat sebagai mana diatur dalam pasal 161 Undang- Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Adapun dasar hukum sanksi pidana bagi pemilik Tong Pengolahan lumpur batuan mengandung emas itu adalah Pasal 15 UU RI Nomor : 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan apabila kegiatan tersebut menyebabkan hilangnya nyawa orang maka dapat di jerat lagi dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 474 Ayat (3). (*)