Kejagung Terbitkan 3 Sprindik, Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara Hasil Serahan Kortas Tipikor Polri
Ringkasan Berita:
• Kejaksaan Agung terbitkan 3 Sprindik hasil serahan perkara Kortas Tipikor Polri.
• Perkara menyangkut PT Krakatau, PLTU PLN, dan ASABRI; tersangka FA tetap sah.
• Wewenang tindakan hukum beralih ke Kejaksaan Agung.
• Dibentuk Tim Khusus 9 penyidik, sebagian besar pernah bertugas di KPK.
• Penanganan tetap sinergi dengan Polri, KPK, dan diawasi Komisi III DPR.
DATAPOST.ID | JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus membentuk Tim Khusus beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Langkah ini menyusul penyerahan penanganan perkara yang menjerat inisial FA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, tiga Sprindik tersebut menegaskan status FA tetap sebagai tersangka, merujuk pada penetapan yang telah dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri sebelumnya.
Ketiga perkara yang disidik adalah:
1. Sprindik Nomor 43: Dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau;
2. Sprindik Nomor 44: Dugaan korupsi terkait proyek PLTU PLN yang menyebabkan pemadaman listrik;
3. Sprindik Nomor 45: Dugaan korupsi terkait ASABRI.
Sejak diterbitkannya ketiga surat perintah itu, seluruh tindakan bersifat pro-justicia sepenuhnya beralih kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, proses penyidikan akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta KPK dalam hal supervisi. Pelaksanaan proses ini juga akan berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI.
“Sebagai pendukung penanganan perkara, Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Khusus beranggotakan sembilan penyidik. Sebagian besar anggota tim ini memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi,” ungkap Anang dalam konfrensi pers, pada Rabu (15/07/2026).
Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam melanjutkan penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan terhadap perkara-perkara besar strategis yang diserahkan kepadanya. (***)
Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan