DATAPOST.ID | MEDANKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara tindak pidana pengancaman yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Toba.

Keputusan ini diambil langsung oleh Kepala Kejatisu, Muhibuddin, SH., MH, setelah mendengarkan pemaparan lengkap kronologi perkara dalam ekspose yang digelar Senin (18/5/2026) di ruang rapat kantor Kejati Sumut

Ekspose dihadiri Wakil Kajati Eko Adhyaksono, Asisten Pidana Umum Suhendri, serta Kepala Kejaksaan Negeri Toba Muslih beserta jajaran.

Dari penjelasan yang disampaikan, diketahui peristiwa bermula pada Selasa, 17 Juni 2025 sekira pukul 17.50 WIB di wilayah Sipitu-pitu, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.

Baca Juga :  Aspidmil Kejati Sumut Pimpin Eksekusi Aset Terpidana Perkara Koneksitas di Batubara

Saat itu, tersangka Ngolu Arman Marpaung diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan sebilah parang terhadap korban Lisbet Omelda Sianipar. Perbuatan itu dipicu oleh ucapan korban yang dianggap tidak pantas ditujukan kepada istri tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dilaporkan ke pihak berwajib dan disangkakan melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Meski demikian, penyelesaian jalur hukum diputuskan dihentikan dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan pertimbangan mendasar:

1. Hubungan Kekerabatan: Tersangka adalah paman dari korban, sehingga keduanya masih memiliki ikatan keluarga erat.
2. Perdamaian: Di hadapan Jaksa Penuntut Umum, kedua belah pihak telah sepakat berdamai tanpa syarat.
3. Penyesalan: Tersangka mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan yang tulus, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
4. Dukungan Tokoh Adat: Tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat juga meminta agar perkara diselesaikan melalui pendekatan damai demi menjaga kerukunan warga.

Baca Juga :  Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga Penuhi Panggilan Ilahi ke Baitullah

Kepala Kejatisu, Muhibuddin, menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan amanat undang-undang. Melalui mekanisme ini, negara hadir memberikan rasa keadilan hukum yang tidak kaku, namun tetap mengedepankan nilai kemanusiaan, keutuhan hubungan sosial, dan kearifan lokal.

“Penerapan Restorative Justice adalah keinginan undang-undang. Kejaksaan hadir untuk memberikan rasa keadilan melalui penyelesaian yang mengedepankan sisi kemanusiaan, bukan sekadar penghukuman semata,” tegas Muhibuddin.

Keputusan ini menjadi bukti komitmen Kejatisu dalam menyeimbangkan penegakan hukum dengan pemulihan hubungan sosial masyarakat, terutama dalam perkara yang melibatkan kerabat dan tidak menimbulkan dampak kerugian besar maupun kerusakan sosial yang parah. (Red)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News