Aspidmil Kejati Sumut Pimpin Eksekusi Aset Terpidana Perkara Koneksitas di Batubara
DATAPOST.ID DELI SERDANG — Pada Selasa, 16 Desember 2025, Tim Eksekutor Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah dalam perkara koneksitas.
Adapun dua bidang tanah yang disita oleh Tim Sita Koneksitas pada Kejati Sumut berada di dua lokasi di Kabupaten Deli Serdang, yakni di Jalan Bakti II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam dan di Jalan Sudirman Gang Musholla, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam.

Total luas tanah dan bangunan yang disita masing-masing 798 meter persegi dan 232 meter persegi.
Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Sumut, Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono saat memimpin langsung sita eksekusi tersebut menyampaikan, bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka eksekusi terhadap kedua tanah dan bangunan milik Terpidana Febrian Morisdiak Bate’e.
Aspidmil Kejati Sumut menjelaskan, eksekusi yang dilakukan terhadap aset milik Febrian Morisdiak Bate’e telah sah dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 526 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 32/Pid.Sus-Tpk/2024/PT Mdn tertanggal 15 Agustus 2024, Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 10 Juni 2024.
“Putusan tersebut juga mewajibkan Terpidana Febrian Morisdiak Bate’e membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp3.398.849.742,00”, kata Lukas saat memimpin langsung sita eksekusi di Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya kedua tanah dan bangunan tersebut akan dilelang, dan hasilnya akan dipergunakan untuk penyelesaian kewajiban uang pengganti dimaksud.
Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan, SH., MH, menjelaskan bahwa penyitaan yang dilakukan terkait dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi pada kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822.
Indra menambahkan, dalam penanganan perkara ini, saat itu ditetapkan dan di tahan tiga orang sebagai tersangka dari sipil maupun militer. “Saat ini telah sampai pada pelaksanaan putusan tingkat kasasi di Mahmakah Agung RI, selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa Koneksitas pada Bidang Pidana Militer”, ujarnya
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News


Tinggalkan Balasan