DATAPOST.ID | GUNUNGSITOLI – Pengadilan Negeri Medan resmi menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan yang diajukan ROZ selaku Pengguna Anggaran dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Praperadilan Joko Widodo, S.H., M.H. dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Kartika, Selasa (12/5/2026), dengan menolak permohonan sekaligus mengabulkan seluruh keberatan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selaku pihak Termohon.

Dalam keputusannya, majelis hakim menetapkan tiga poin pokok: pertama, menerima sepenuhnya keberatan yang disampaikan pihak kejaksaan; kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak memiliki kewenangan wilayah untuk menangani perkara ini; dan ketiga, menyatakan surat permohonan yang diajukan tidak dapat diterima secara hukum.

Baca Juga :  Operasi Tambang Emas Ilegal, Kapolres Madina Amankan 2 Ekscavator dan 1 Unit Mesin Dongfeng

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH., MH, melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu, SH., MH, membenarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

“Dasar utama penolakan Majelis Hakim PN Medan karena kesalahan penentuan wilayah hukum oleh pemohon,” jelasnya.

Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam keberatannya menjelaskan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana terjadi di wilayah Kabupaten Nias dan penetapan status tersangka dilakukan oleh instansi kejaksaan di Gunungsitoli.

Selain itu, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, seluruh proses hukum tersebut jatuh di bawah lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukan lembaga peradilan di Medan. Oleh sebab itu, pengajuan permohonan ke pengadilan yang salah tempat dianggap cacat prosedur sejak awal.

Baca Juga :  Berbagi Berkah Ramadan 1447 H: Kejati Sumut dan IAD Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Yaatulo Hulu menjelaskan, selain soal batas wilayah, lembaga kejaksaan juga menegaskan kedudukan hukum tahapan yang sedang berlangsung. Surat Perintah Penyidikan bernomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 dinyatakan tetap berlaku sah dan tidak dapat digugat melalui jalur praperadilan, mengingat tahap penyidikan bukanlah objek pemeriksaan dalam mekanisme hukum tersebut.

Begitu juga dengan surat penetapan tersangka terhadap pemohon dinilai telah disusun dan ditetapkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memiliki kekuatan hukum penuh dan tidak memiliki cacat prosedur.

“Dengan dijatuhkannya putusan ini, maka seluruh rangkaian langkah hukum yang telah dan sedang dilaksanakan oleh tim penyidik Kejari Gunungsitoli dinyatakan sah, benar dan terjamin kepastian hukumnya, serta dapat diteruskan hingga tahap penyelesaian akhir sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yaatulo Hulu. (Makmur Gulo)

Baca Juga :   Sekda Lepas 360 Jemaah Haji Kloter Pertama Sumut: Jadi Wajah dan Kebanggaan Daerah

Sumber: Intel Kejari Gunungsitoli

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News