Ringkasan Berita:

Seorang oknum PNS diamankan Polres Lhokseumawe karena menipu korban dengan modus proyek fiktif. Pelaku menjanjikan proyek pengadaan senilai ratusan juta namun tidak pernah terealisasi. Kerugian korban mencapai Rp 700 juta dan pelaku kini diproses hukum.

===================================

DATAPOST.ID LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan modus penawaran proyek fiktif yang melibatkan seorang oknum PNS asal Kabupaten Bener Meriah berinisial G. Pelaku diduga merugikan korban hingga mencapai Rp 700 juta.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026).

Menurut Kapolres Ahzan, kasus bermula saat tersangka yang pernah menjabat Kepala Dinas menawarkan sejumlah proyek pengadaan kepada korban. Tersangka mengaku memiliki akses khusus dan menjanjikan proyek di bidang kesehatan serta infrastruktur, seperti mesin cuci darah, cold storage, mobil IPAL, genset, dan lainnya.

Baca Juga :  Teguhkan Pesan Persatuan, Hindu Berjapa Gelar Doa Bersama Untuk Indonesia Damai

“Korban tergiur dan menyerahkan uang tunai maupun transfer. Namun hingga tahun 2026, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ujar Ahzan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain bukti transaksi, percakapan WhatsApp, kwitansi penerimaan uang, serta dua sertifikat yang dijadikan jaminan namun ternyata bukan atas nama pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran proyek yang tidak jelas prosedurnya dan selalu memastikan legalitasnya demi menghindari kerugian.

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Baca Juga :  Polres Tulungagung Bongkar Penyuntikan LPG 3 Kg, Dua Tersangka Diamankan