DATAPOST.ID TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung Polda Jatim mengungkap praktik penyuntikan LPG subsidi 3 kilogram (gas melon) ke tabung non-subsidi 12 kilogram yang diduga memicu kelangkaan gas di sejumlah wilayah kabupaten Tulungagung. Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dipicu laporan kelangkaan di media sosial dan media nasional.

Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto kepada sejumlah wartawan usai kegiatan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 menyampaikan, pengungkapan bermula dari pengecekan lapangan atas informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan media nasional atas kelangkaan LPG 3 kilogram di Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru yang kemudian merembet ke wilayah lain.

“Berawal dari informasi  di media sosial dan media nasional terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah Tulungagung, kemudian kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” ujar Kapolres, Kamis (12/03/2026)

Baca Juga :  Tak Hanya Dollar, Tipikor Polda Sumut Juga Periksa Sejumlah Pejabat Disdik Madina

Penyelidikan mengarah pada praktik penyuntikan ilegal yang dilakukan HR (40, warga Blitar) selaku pelaku dan IM (47, warga Ngunut) selaku penadah.

Kapolres menjelaskan bahwa motif pelaku adalah mencari keuntungan pribadi. HR membeli LPG 3 kilogram subsidi, lalu menyuntikkannya ke tabung 12 kilogram, kemudian menjualnya kepada IM. “Praktik ini sudah berjalan 4 tahun dengan keuntungan Rp100.000 hingga Rp150.000 per tabung, dan melibatkan tabung dari luar wilayah sesuai pelanggaran aturan rayonisasi distribusi,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Petugas berhasil mengamankan sekitar 1.300 tabung LPG (3 kg dan 12 kg), 4 alat suntik, satu kendaraan roda empat, serta peralatan pendukung lainnya.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp10 miliar,” tegas Kapolres mengakhiri. (Red)

Baca Juga :  Jelang Malam Tahun Baru, Polres Nias, TNI, Satpol PP, Gelar Operasi Penertiban Petasan

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News