Jaksa Agung Pimpin Penertiban Hutan, PT AKT Diduga Tambang Ilegal Meski Izin Dicabut
Ringkasan Berita:
✅ Status: Izin usaha PT AKT sudah dicabut sejak 2017 tapi tetap beroperasi.
✅ Penetapan: ST ditetapkan tersangka, terungkap keterkaitan dengan PT MCM dan PT AC.
✅ Penggeledahan: Dilakukan di 17 lokasi, disita dokumen, data elektronik, dan alat berat.
✅ Kerugian: Masih dihitung, namun diprediksi jumlahnya sangat besar/triliunan.
✅ Langkah Hukum: 25 saksi diperiksa, rekening diblokir, aset ditelusuri.
✅ Pimpinan: Dipimpin langsung Jaksa Agung dan dihadiri Menteri & Pimpinan TNI-Polri.
===================================
DATAPOST.ID MURUNG RAYA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin langsung kegiatan peninjauan lokasi dan penegakan hukum di kawasan hutan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas dugaan aktivitas penambangan ilegal yang masih dilakukan meskipun izin usaha perusahaan tersebut sudah dicabut sejak tahun 2017.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung didampingi langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI, Kapolri, Menteri ESDM, Menteri Kehutanan, serta Kepala BPKP, menunjukkan keseriusan penuh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menindak pelanggaran.
Bongkar Jaringan & Sita Aset
Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka berinisial ST selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT. Dalam pengusutan, juga terungkap keterkaitan perkara ini dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC.
Langkah Penegakan Hukum
Sebagai bagian dari proses hukum, tim telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Dari hasil operasi tersebut, disita sejumlah dokumen penting, data elektronik, serta unit alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Hingga saat ini, tim penyidik juga telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi, melakukan penelusuran aset (asset tracing), serta memblokir rekening tersangka, keluarga, dan pihak-pihak yang terafiliasi sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Dugaan kejahatan ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, yang saat ini masih dalam proses penghitungan detail oleh tim auditor.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sumber Daya Air jo. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang berat. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan