Ringkasan Berita:

Korupsi Kredit Bank

Penahanan: 5 tersangka eks pejabat bank ditahan selama 20 hari.

• Total Tersangka: 8 orang, 1 absen sakit operasi, 2 tidak ditahan karena sakit.

Perkara: Dugaan penyimpangan pemberian kredit ke PT BSS dan PT SAL (2010-2014).

Kasus Pelayaran Sungai Lalan Muba

Status: Dari penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Modus: Pungutan tarif jasa pandu tongkang Rp9-13 juta per lintas tapi uang tidak masuk ke Pemda.

Kerugian: Diduga merugikan negara atau keuntungan ilegal mencapai Rp160 Miliar.

===================================

DATAPOST.ID PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan dua perkembangan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi, Selasa (07/04/2026).

Pertama, penahanan terhadap lima tersangka kasus kredit bermasalah. Kedua, peningkatan status penyidikan kasus pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Lima Tersangka Kasus Kredit Ditahan

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menyebutkan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010-2014, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka.

Baca Juga :  Kloter Pamungkas Berangkat 30 Mei 2025, Gabung dengan Kloter 12 BTJ

“Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai Selasa 07 April 2026 hingga 26 April 2026 di Rutan Kelas 1 Palembang,” ujar Vanny dalam keterangan resmi yang diterima media, pada Selasa malam (07/04/2026)

Lebih lanjut Vanny menyebutkan bahwa kelima tersangka tersebut merupakan mantan pejabat bank yang menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Divisi Agribisnis serta Divisi Analisis Resiko Kredit.

Adapun kelima tersangka, yaitu:

• KW (Kepala Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2010-2014)
SL (Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2010-2015)
WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2013-2017)
IJ (Kepala Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2011-2013)
LS (Wakil Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit Bank Pemerintah Kantor Pusat periode 2010-2016).

Baca Juga :  Penyitaan Aset Barang Bukti Dalam Rangka Mendukung Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Graha Telkom Sigma

Sebelumnya, pada Jumat (27/03/2026), Kejati Sumsel telah menetapkan 8 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Delapan tersangka tersebut, yaitu inisial KW, SL, WH, IJ, LS, AC, KA, dan TP.

“Dari total 8 tersangka yang dipanggil, 7 hadir dan 1 tidak hadir karena sedang menjalani operasi ginjal di Jakarta, yaitu tersangka inisial AC,” ungkap Vanny.

“Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan karena kondisi kesehatan yang didukung dengan hasil rekam medis, yakni menderita sakit jantung dan auto imun,” imbuhnya.

Kasus Pelayaran Muba Naik ke Tahap Penyidikan

Di kesempatan yang sama, Kejati Sumsel juga menetapkan peningkatan status perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Muba, pada periode 2019-2025.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Pengutipan Dompeng, Warga dan Mahasiswa Minta Kapolsek Kotanopan Terbuka

“Perkara dugaan korupsi pelayaran di Muba sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan umum,” ungkap Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari.

Vanny menjelaskan bahwa modus operandi kasus ini bermula dari terbitnya Perbup Muba No. 28 Tahun 2017 yang mewajibkan tongkang dipandu Tugboat. Selanjutnya, Dinas Perhubungan Muba bekerja sama dengan pihak swasta sebagai operator.

Ironisnya, tarif layanan pemanduan yang dipungut sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta per kapal tidak masuk ke kas daerah. “Akibat praktik ini, negara diduga dirugikan atau terjadi illegal gain mencapai kurang lebih Rp160 miliar,” ujarnya. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News