Kajati Kaltim Lantik 4 Pejabat Eselon III, Ini Arahannya!
DATAPOST.ID SAMARINDA – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH., MH. memimpin acara pelantikan, pengambilan sumpah, dan sertijab empat Pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Kaltim. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Kalimantan Timur, Senin (09/03/2026)
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Kepala Kejati Kaltim Nur Asiah, SH., M.Hum, para Asisten Kejati Kaltim, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kaltim, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator dan Kepala Seksi di Kejati Kaltim, serta anggota Inspektorat Akuntansi Daerah (IAD) Wilayah Kaltim.
Adapun pejabat yang dilantik dan berpindah tugas adalah:
– Gusti Hamdani, SH., MH. (mantan Kepala Kejaksaan Negeri Berau) menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, menggantikan Haedar, SH., MH.
– Haedar, SH., MH. (mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim) menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, menggantikan Firmansyah Subhan, SH., MH. yang kini menjabat sebagai Jaksa Ahli Madya Kejati Kaltim
– Reopan Saragih, SH., MH. (mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur) menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Berau, menggantikan Gusti Hamdani
– Tutuko Wahyu Minulyo, SH., MH. (mantan Koordinator Kejati Riau) menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, menggantikan Reopan Saragih
Dalam amanatnya, Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH., MH. kepada empat pejabat yang dilantik menyampaikan beberapa arahan:
1. Jabatan sebagai amanah – Menekankan bahwa jabatan adalah titipan dari Allah SWT, sehingga tidak boleh membuat sombong dan harus rendah hati serta mempertanggungjawabkannya kepada pimpinan, masyarakat, dan Sang Pemberi Amanah.
2. Menguasai tugas dengan cepat dan tepat – Meminta segera mengidentifikasi, mempelajari, menguasai, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat baru, serta menggunakan akselerasi dan akurasi dalam melaksanakan tugas.
3. Menerapkan suasana kerja yang baik – Harus menciptakan lingkungan kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel, dengan etos kerja berorientasi pelayanan masyarakat serta menjaga integritas dan menjauhi penyimpangan.
4. Wujudkan penegakan hukum yang berkualitas – Menuntut proses penegakan hukum yang adil, profesional, dan bermanfaat dengan mengacu pada integritas luhur.
5. Tingkatkan kinerja institusi – Mengingat para pejabat sudah akrab dengan kultur Kalimantan Timur, diharapkan lebih meningkatkan kinerja agar manfaat penegakan hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat, bangsa, dan negara. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan