DATAPOST.ID JAKARTA — Pada Kamis (07/03/2024), Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali menetapkan 1 orang Tersangka baru, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Tata Niaga Komoditas Timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Untuk diketahui, hingga saat ini Tim Penyidik telah memeriksa 139 orang saksi terkait perkara tersebut.
Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni ALW selaku Direktur Operasional (Dir Ops) tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 hingga 2020 PT. Timah Tbk.
ALW ditetapkan sebagai tersangka, yang sebelumnya sebagai saksi berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup.
Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini, terkait perkara Tata Niaga Komoditas Timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berjumlah 14 orang (termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice).
Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka ALW yaitu ;
1. Pada tahun 2018, Tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018 bersama Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan biji timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk;
2. Atas kondisi tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu;
3. Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. (Lubis).
Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI.