PPK Pembangunan RSU. Pratama Kab.Nias TA.2022, Ditahan Oleh Penyidik Kajari Gusit
Datapost.Id, Gunungsitoli – Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan Tersangka dan menahan terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) inisial “JPZ” pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Penahanan tersebut dilakukan pada hari Senin, (02/03/2026)
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Firman Halawa, melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, menyampaikan, penetapan dan penahanan tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 ditemukan dua alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan berdasarkan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka “JPZ”, dengan cara memanipulasi volume pekerjaan fisik, sehingga terjadi deviasi mutu. Kemudian tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan, “ucap Ya’atulo Hulu.
Disampaikannya, bahwa tersangka ” JPZ” saat ini telah dibawah di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Gunungsitoli, selama dua puluh hari terhitung sejak penahanan.
“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias, Tahun Anggaran 2022, ” teganya.

Tinggalkan Balasan