DATAPOST.ID JAKARTA — Bertempat di Jalan Keramat Raya 1B, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, pada Rabu (14/02/2024) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten.
Adapun Terpidana yang diamankan, yakni Roland Yahya (44) warga Jalan Kramat Raya. Roland Yahya merupakan Terpidana pada tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 872/Pid/2012 tanggal 06 Oktober 2021. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, Terpidana Roland Yahya divonis dengan hukuman pidana 1 (satu) tahun penjara.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers yang diterima media datapost.id, Rabu (14/02/2024).
Diuraikan dalam siaran pers tersebut, Terpidana Roland Yahya saat diamankan Tim Tabur Kejagung RI bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.
Setelah diamankan, selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI, S. Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Lubis)