DATAPOST.ID MEDAN – Warga Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara), Kecamatan Medan Marelan, terkejut dengan berdirinya pasar komersial yang terdiri dari ratusan stand dagangan di bekas lahan Lapangan Bola Kaki, sejak beberapa hari lalu memasuki Bulan Ramadhan 1447 H. Informasi yang diperoleh, harga sewa per stand dipatok antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.

Jika diakumulasikan dari total stand yang disewakan, pengelola pasar komersial yang berlokasi di Jalan Marelan Raya, Simpang Jalan Marelan Pasar I Rel, Lingkungan 3 Kelurahan Tanara, diperkirakan meraup pendapatan mencapai ratusan juta.

Pada pemantauan Selasa (24/02/2026), lokasi tersebut telah diisi oleh pedagang yang menjual aneka barang dagangan serta menyediakan hiburan seperti pasar malam. Saat disambangi, pengelola mengakui bahwa stand-stand tersebut disewakan dengan nilai jutaan rupiah hingga jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H mendatang.

Baca Juga :  Seasonal Trends for Motivational Events in Philippines

Beberapa pedagang yang ditemui mengaku telah membayar sewa sesuai dengan tarif yang ditetapkan pengelola. Stand yang hanya terdiri dari tiang besi dan tenda sederhana tersebut berdiri berhimpitan di atas lahan yang dipagar tembok.

Peraturan Yang Wajib Dipenuhi

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha yang membuka pasar komersial wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan izin usaha sektor perdagangan dan mendapatkan persetujuan terkait aspek lingkungan.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern, pasar dapat dikelola oleh pemerintah, BUMN/BUMD, koperasi, atau pihak swasta melalui kerjasama yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Wamenag Serahkan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan Gereja Katolik Terdampak Bencana

Di Kota Medan, sebagian besar pasar atau lokasi perdagangan dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Medan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan.

Jika pengelola tidak memenuhi persyaratan tersebut, termasuk tidak memperhatikan kesesuaian tata ruang dan dampak bagi pedagang lain di sekitar yang telah beroperasi lama, maka kegiatan pasar komersial tersebut berpotensi melanggar hukum.

Tanggapan Pihak Berwenang

Lurah Kelurahan Tanara Zumirel Ady Shah Putra S.Ak, yang baru menjabat selama dua hari dan sebelumnya merupakan staf Kecamatan Medan Belawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

“Terima kasih atas informasi ini. Nanti akan kami tinjau ke lapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/2/26) kepada poskotasumatera.com

Sementara itu, mantan Lurah Tanara yang kini menjabat sebagai Lurah Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Syawaludin ST, mengaku bahwa Pemerintah Kelurahan Tanara tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait kegiatan pasar komersial tersebut. Bahkan, sebelumnya pihaknya telah memberikan himbauan agar pengelola mengurus izin sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Geruduk Kantor Adhyaksa, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara Desak Kejati Sumut Periksa Bupati Labusel

Hingga saat berita ini diterbitkan, belum diperoleh respon dari Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan, Kapolsekta Medan Labuhan, dan Kapolres Belawan meskipun konfirmasi telah dilayangkan sejak hari ini.

Sebagaimana diketahui, pembukaan pasar komersial di lokasi yang sama menjadi agenda rutin setiap tahun memasuki Bulan Ramadhan. Hal ini kerap menimbulkan masalah, antara lain dampak pada penjualan pedagang tetap di sekitar dan kemacetan lalu lintas yang menjadi perhatian serius bagi pemerintah. (Tim)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News