MEDAN DATAPOST.ID — Puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara menggelar aksi unjukrasa didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Aksi unjukrasa yang dilakukan dengan membentangkan spanduk bertuliskan, “Periksa Bupati Labuhan Batu Selatan dan Kroni Kroninya” merupakan grand issue dari aksi massa tersebut belum lama ini, Senin (13/05/2024) sekira pukul 11.00 wib.
Dalam orasinya, pimpinan koordinator aksi, Azril Ritonga mengungkapkan bahwa saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, “Edimin mengemis meminta mandat kepada rakyat Kabupaten Labusel dengan janji manis. Namun, akhirnya Masyarakat kecewa setelah mandat diberikan, Edimin telah berkhianat,” teriak massa.
Sampai hari ini, PPPK di Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) yang di duga belum mendapat kepastian di karenakan ‘SK’ dari Bupati Labuhan Batu Selatan belum juga terbit. Azli Ritonga menduga keterlambatan penerbitan ‘SK’ karena belum terkumpulnya pungutan liar dari orang yang lulus PPPK tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa Bupati Labuhan Batu Selatan, H. Edimin dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Muhammad Taufiq Anshari yang telah di duga melakukan pungutan liar kepada pengabdi Negara profesi Guru. Karena tindakan tersebut diindikasikan telah menghambat perjalanan Pendidikan di Kabupaten Labuhan Batu Selatan,” tegas Azli Ritonga dalam orasinya, pada Senin (13/05/2024)
Azril Ritonga juga menyampaikan adanya dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh Bupati Labuhan Batu Selatan, H. Edimin dan Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Saiful R. Pulungan kepada para Kepala Desa yang ada di Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Hal ini tentu merupakan pelanggaran hukum dalam KUHPidana terhadap pelaku pungutan liar di jerat dengan Pasal 368 Ayat 1. “Siapa pun yang mengancam dan memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan Tahun penjara”
“Bupati Labuhan Batu Selatan, H. Edimin telah melakukan pengkhiatan besar, selain menghambat Pendidikan juga menghambat Pembangunan yang ada di Desa. Hal ini tak boleh di biarkan begitu saja. Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) untuk tidak tinggal diam,” tegas Azril Ritonga.
Saat menyampaikan orasinya, pihak Kejati Sumut, Eva menemui pengunjuk rasa dan mengatakan akan menyampaikannya ke pimpinan dan akan mengkajinya terlebih dahulu untuk ditindaklanjuti.
“Di pelajari dulu dan akan kita sampaikan kepada pimpinan agar bisa ditindaklanjuti,” ujar perwakilan Kejati Sumut, Eva.
Sebelumnya, para pengunjuk rasa sempat menggoyang goyang pagar besi Kantor Kejati Sumut dikarenakan kecewa, sebab pihak Kejati Sumut terlalu lama menerima aspirasi pengunjuk rasa.
“Di pelajari dulu dan di tindak lanjuti,” kata Eva, Senin (13/05/2024).
Adapun tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara saat demo di Kejati Sumut ;
1. Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa dugaan pungutan liar yang diduga di lakukan oleh Bupati Labuhan Batu Selatan, H. Edimin, Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Taufiq Anshari, dan Kepala Dinas PMD Saiful R. Pulungan.
2. Menuntut Bupati Labuhan Batu Selatan, H. Edimin untuk mundur dari Jabatannya jika merasa tidak mampu menjalankan mandat masyarakat Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Usai mendapatkan jawaban dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pengunjuk rasa membubarkan diri dan mengatakan akan melaksanakan aksi massa lanjutan guna melihat progress dari hasil aksi massa hari ini. (ZL/Lubis)